Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 20.13 WIB

Didampingi Istri, Fachri Albar Kembali Jalani Sidang Kepemilikan Sabu

Fachri Albar usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5). - Image

Fachri Albar usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

JawaPos.com - Aktor tampan Fachri Albar, hari ini, Kamis (24/5) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sama seperti sidang perdananya, Fachri datang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan ditemani sang istri, Renata Kusmanto.


Beragendakan pemeriksaan saksi, sidang lanjutan kasus Fachri Albar rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Oleh karena itu, dia tampak duduk santai dengan Renata di ruang tahanan seraya menunggu waktu sidang.


Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Fachri dan istri, Renata Kusmanto yang kompak berkemeja putih dan nampak mendiskusikan hal yang serius di dalam ruang tahanan sementara.


Sebelumnya, Renata memang berjanji akan terus mendampingi sang suami selama menjalani proses hukum.


Diketahui, pada sidang perdananya, anak dari vokalis Godbless dikenakan dua dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.


"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Nasruddin di PN Jaksel.


Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore