Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 19.43 WIB

41 Kg Sabu dan 44 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan

Ekspos ungkap kasus 41 kilogram sabu-sabu dan 44 ribu pil ekstasi di Mapolda Riau, Kamis (24/5). - Image

Ekspos ungkap kasus 41 kilogram sabu-sabu dan 44 ribu pil ekstasi di Mapolda Riau, Kamis (24/5).

JawaPos.com - Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba. Barang bukti yang didapat berupa 41 kg sabu dan 44 ribu pil ekstasi. Sejatinya, ekspos uang kasus dijadwalkan pada Rabu (16/5) pekan lalu. Namun ekspos terpaksa ditunda karena terjadi penyerangan di Mapolda Riau.


"Mohon maaf karena ada keterlambatan. Teman-teman semua memaklumi karena ada hal yang tidak disangka," kata Kapolda Riau Irjen Pol Nandang saat keterangan pers di Mapolda Riau, Kamis (24/5).


Dari ungkap kasus kini ini, petugas menangkap tiga tersangka dengan dua Laporan Polisi (LP). Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.


Kemudian dilakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menghentikan laju mobil dengan nopol D 1544 ACJ di Jalan Lintas Timur, Selensen, Tembilahan, Indragiri Hilir. Mobil itu dikendarai Safrizal (SL), 44, warga Batam, Kepri.


Berkat kerja sama Direktorat Narkoba dan polres, tersangka berhasil ditangkap. Barang buktinya 29 kilogram dengan paket berbeda. Bungkusnya baru. Seolah-olah teh Tiongkok. Tapi isinya sabu dan 21 ribu pil ekstasi warna hijau.


Barang bukti yang berasal dari Malaysia itu ditemukan petugas di bagian bawah mobil. "Ini modus baru. Karena barang buktinya ditemukan bukan di dalam mobil. Tapi di luar mobil. Dengan memodifikasi di tambah kotak-kotak, di bawah ban serep," jelas Nandang.


Tak lama setelah penangkapan pertama, petugas kembali mengungkap penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi. Lokasinya di Jalan Lintas Maredan-Pekanbaru, Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (12/5) sekitar pukul 07.30 WIB.


Petugas mengamankan dua pria. Masing-masing bernama Muhammad Mukhsan (MM), 30, dan Herricko Chandra (HC), 34. Dengan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu dan 24 butir pil ekstasi warna merah muda. Barang terlarang itu disimpan di dua tas ransel. "Kasus kedua ini barang buktinya dari Malaysia lalu masuk ke Bengkalis dan dibawa ke Pekanbaru. Barangnya juga mau dibawa ke Jakarta," terang Nandang.


Untuk kedua kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dengan total 41 kilogram sabu-sabu dan 44 ribu pil ekstasi. Serta barang bukti lain seperti dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan beberapa handphone. "Kami masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kedua kasus ini. Mereka hanya kurir. Kami mendalami siapa pengirim dan penerima barang itu," pungkasnya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore