
Ekspos ungkap kasus 41 kilogram sabu-sabu dan 44 ribu pil ekstasi di Mapolda Riau, Kamis (24/5).
JawaPos.com - Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba. Barang bukti yang didapat berupa 41 kg sabu dan 44 ribu pil ekstasi. Sejatinya, ekspos uang kasus dijadwalkan pada Rabu (16/5) pekan lalu. Namun ekspos terpaksa ditunda karena terjadi penyerangan di Mapolda Riau.
"Mohon maaf karena ada keterlambatan. Teman-teman semua memaklumi karena ada hal yang tidak disangka," kata Kapolda Riau Irjen Pol Nandang saat keterangan pers di Mapolda Riau, Kamis (24/5).
Dari ungkap kasus kini ini, petugas menangkap tiga tersangka dengan dua Laporan Polisi (LP). Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.
Kemudian dilakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menghentikan laju mobil dengan nopol D 1544 ACJ di Jalan Lintas Timur, Selensen, Tembilahan, Indragiri Hilir. Mobil itu dikendarai Safrizal (SL), 44, warga Batam, Kepri.
Berkat kerja sama Direktorat Narkoba dan polres, tersangka berhasil ditangkap. Barang buktinya 29 kilogram dengan paket berbeda. Bungkusnya baru. Seolah-olah teh Tiongkok. Tapi isinya sabu dan 21 ribu pil ekstasi warna hijau.
Barang bukti yang berasal dari Malaysia itu ditemukan petugas di bagian bawah mobil. "Ini modus baru. Karena barang buktinya ditemukan bukan di dalam mobil. Tapi di luar mobil. Dengan memodifikasi di tambah kotak-kotak, di bawah ban serep," jelas Nandang.
Tak lama setelah penangkapan pertama, petugas kembali mengungkap penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi. Lokasinya di Jalan Lintas Maredan-Pekanbaru, Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (12/5) sekitar pukul 07.30 WIB.
Petugas mengamankan dua pria. Masing-masing bernama Muhammad Mukhsan (MM), 30, dan Herricko Chandra (HC), 34. Dengan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu dan 24 butir pil ekstasi warna merah muda. Barang terlarang itu disimpan di dua tas ransel. "Kasus kedua ini barang buktinya dari Malaysia lalu masuk ke Bengkalis dan dibawa ke Pekanbaru. Barangnya juga mau dibawa ke Jakarta," terang Nandang.
Untuk kedua kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dengan total 41 kilogram sabu-sabu dan 44 ribu pil ekstasi. Serta barang bukti lain seperti dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan beberapa handphone. "Kami masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kedua kasus ini. Mereka hanya kurir. Kami mendalami siapa pengirim dan penerima barang itu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
