Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 20.20 WIB

Usia Harapan Hidup Meningkat, Kemensos Revisi UU Kesejahteraan Lansia

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto dalam acara  Penyelarasan Naskah Akademik Perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, di Bogor - Image

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto dalam acara Penyelarasan Naskah Akademik Perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, di Bogor

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan draf perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Hal ini dilakukan agar dapat mengakomodasi perkembangan kehidupan dan permasalahan lanjut usia saat ini.


"UU Nomor 13 Tahun 1998 sudah cukup lama dan ada substansi yang perlu direvisi terkait dengan kondisi kekinian lanjut usia di Indonesia," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto di Bogor, Kamis (24/5).


Menurutnya, terkait perbaikan dalam UU Kesejahteraan Lansia, ada tiga isu besar yang mengharuskan negara hadir, yaitu kemiskinan, keterlantaran dan perlindungan. Untuk itu ada beberapa poin penting yang akan direvisi di antaranya batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun.


"Kemudian, pembagian lanjut usia menurut kategori potensial dan non potensial, serta pelayanan komprehensif bagi lanjut usia yang diharapkan mengakomodasi isu sosial, kesehatan, lingkungan (kawasan), ekonomi dan lain sebagainya," paparnya.


Lebih jauh Edi menjelaskan, meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia akan berdampak pada meningkatnya jumlah lansia. Maka, relevansi batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun perlu ditinjau ulang.


Kemudian, lanjut Edi, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998, yang dikatakan batasan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.


"Sedangkan jika mengacu pada konsep active ageing atau penuaan aktif, lanjut usia seharusnya lebih ditujukan untuk masih berpartisipasi, dan aktualisasi diri. Sehingga tidak selalu dinilai dari segi ekonomi," terangnya.


Dirinya mengungkapkan proporsi penduduk lansia yang semakin besar memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan. Usia 60 tahun ke atas merupakan tahap akhir dari proses penuaan yang memiliki dampak terhadap tiga aspek, yaitu biologis, ekonomi, dan sosial.


"Secara biologis, lansia akan mengalami proses penuaan secara terus-menerus yang ditandai dengan penurunan daya tahan fisik dan rentan terhadap serangan penyakit. Secara ekonomi, umumnya lansia lebih dipandang sebagai beban daripada sumber daya," terangnya.


Berdasarkan data Susenas 2014, jumlah rumah tangga lansia sebanyak 16,08 juta rumah tangga atau 24,50 persen dari seluruh rumah tangga di Indonesia. Rumah tangga lansia adalah yang minimal salah satu anggota rumah tangganya berumur 60 tahun ke atas.


Menurut data BPS, Bappenas 2004, jumlah lansia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014.


Untuk diketahui, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos pada Maret 2017 telah melakukan kajian urgensi untuk penyempurnaan undang-undang. Kajian dilakukan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Utara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore