
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat hadir di Acara Peluncuran Buku 14 Tahun KPK, di gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif tidak sepakat, eks narapidana kasus korupsi dibolehkan mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Indonesia tidak kekurangan bakal calon anggota legislatif sampai harus memberikan pilihan kepada rakyat mantan koruptor.
"Jadi, saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas aja mantan napi tidak boleh diberikan kesempatan untuk posisi-posisi penting dalam pemerintah baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif," ujarnya di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Laode mengatakan, ada beberapa hal yang kemungkinan terjadi jika eks napi koruptor diizinkan mengikuti kontestasi legilatif, menduduki kursi pemerintahan atau menjadi penyelenggara negara. Pertama, ada kemungkinan orang tersebut tidak akan mendapatkan kepercayaan penuh dari bawahannya.
Kedua, yang bersangkutan justru akan memperburuk citra partai pengusung di mata masyarakat. Terakhir, mengusung bakal calon dari mantan koruptor bukan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.
"Melamar suatu pekerjaan ada background check, itu penting. Sekarang mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur seharusnya syaratnya harus lebih berat," jelasnya.
Selain itu, Laode menambahkan, memberikan kesempatan mantan napi koruptor untuk duduk di kursi parlemen berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa. Mereka akan meremehkan tindak pidana korupsi, lantaran ternyata tidak ada sanksi di luar hukum yang bisa memberikan efek jera.
"Nanti (mereka) lihat ‘Ohh nggak apa-apa lah kalau begitu. Kalau kita sudah bekerja, korupsi, toh kalau sudah menjalani masa penjara, saya bisa lagi menjadi pemimpin di legislatif maupun di eksekutif’," terangnya.
Untuk diketahui, pendapat Laode sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya akan tetap memasukkan larangan itu ke dalam Peraturan KPU (PKPU) meski DPR dan pemerintah menolaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Selasa (22/5).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
