Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 14.10 WIB

Dukung KPU, Wakil Ketua KPK Sebut Mantan Koruptor Tak Boleh ‘Nyaleg’

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat hadir di Acara Peluncuran Buku 14 Tahun KPK, di gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/5). - Image

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat hadir di Acara Peluncuran Buku 14 Tahun KPK, di gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif tidak sepakat, eks narapidana kasus korupsi dibolehkan mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Indonesia tidak kekurangan bakal calon anggota legislatif sampai harus memberikan pilihan kepada rakyat mantan koruptor.


"Jadi, saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas aja mantan napi tidak boleh diberikan kesempatan untuk posisi-posisi penting dalam pemerintah baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif," ujarnya di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).


Laode mengatakan, ada beberapa hal yang kemungkinan terjadi jika eks napi koruptor diizinkan mengikuti kontestasi legilatif, menduduki kursi pemerintahan atau menjadi penyelenggara negara. Pertama, ada kemungkinan orang tersebut tidak akan mendapatkan kepercayaan penuh dari bawahannya.


Kedua, yang bersangkutan justru akan memperburuk citra partai pengusung di mata masyarakat. Terakhir, mengusung bakal calon dari mantan koruptor bukan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.


"Melamar suatu pekerjaan ada background check, itu penting. Sekarang mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur seharusnya syaratnya harus lebih berat," jelasnya.


Selain itu, Laode menambahkan, memberikan kesempatan mantan napi koruptor untuk duduk di kursi parlemen berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa. Mereka akan meremehkan tindak pidana korupsi, lantaran ternyata tidak ada sanksi di luar hukum yang bisa memberikan efek jera.


"Nanti (mereka) lihat ‘Ohh nggak apa-apa lah kalau begitu. Kalau kita sudah bekerja, korupsi, toh kalau sudah menjalani masa penjara, saya bisa lagi menjadi pemimpin di legislatif maupun di eksekutif’," terangnya.


Untuk diketahui, pendapat Laode sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019.


Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya akan tetap memasukkan larangan itu ke dalam Peraturan KPU (PKPU) meski DPR dan pemerintah menolaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Selasa (22/5).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore