Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 01.35 WIB

Dicecar Soal Perkara yang Melilit Anaknya, Ibu Zumi Zola Menangis

Zumi Zola saat akan menjalani penahanan perdana - Image

Zumi Zola saat akan menjalani penahanan perdana

JawaPos.com - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hampir tujuh jama lamanya, ibu dari Gubernur non aktif Provinsi Jambi, Zumi Zola, Herlina memilih enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang sudah dijalaninya. Dia irit bicara sambil menangis saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. 


Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Herlina tiba di lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 10:00 WIB dan keluar sekitar pukul 16:50 WIB. Saat datang, dia mengenakan baju berwarna putih dipadu outer berwarna hitam dan mengenakan kerudung turban berwarna putih. Dirinya juga tampak membawa tas berwarna hitam.


Usai diperiksa, saat berjalan menuju mobil yang menjemputnya berwarna putih, Herlina mengucapkan kata 'maaf' sambil menangis saat ditanyai awak media. Selanjutnya, dia memilih diam tak menggubris beragam pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait kasus yang melilit anaknya.


Terkait pemeriksaan juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK memang mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk Zumi dan Arfan. Dua orang saksi itu ialah Ibu Zumi, Herlina dan Alvin Raymon dari pihak swasta.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ dan ARN," katanya pada awak media, Rabu (23/5).


Dalam kasus yang sama, sebelumnya pada Selasa (22/5) kemarin, istri dari Gubernur nonaktif Zumi Zola, Sherin Taria juga sudah diperiksa Penyidik KPK. Sama seperti ibunya, Sherin juga memilih bungkam saat dicecar awak media.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


“Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).


Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.


Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore