Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 23.17 WIB

Kadin Batam Dorong Terbitnya PP Soal FTZ

DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat dengan pengusaha, Pemkot Batam dan BP Batam. - Image

DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat dengan pengusaha, Pemkot Batam dan BP Batam.

JawaPos.com - Sejumlah pengusaha di Batam sekuat tenaga mempertahankan free trade zone (FTZ). Bahkan, mereka menilai rencana pemerintah yang mengarahkan Batam untuk bertransformasi menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) merupakan langkah mundur.


Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang menyatakan, langkah paling mudah untuk membenahi pengelolaan Batam adalah dengan merevitalisasi FTZ Batam. Pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menambah fasililitas-fasilitas lainnya ke dalam FTZ.


Dengan demikian, aturan baru yabg hadir bisa memberikan kemudahan dan mengimbangi ketentuan dunia internasional. “Cara paling mudah adalah tinggal terbitkan PP untuk menambah fasilitas di FTZ Batam. Tak perlu repot-repot menemukan format baru untuk mengelola Batam,” kata Ampuan, Rabu (23/5).


Rencana pemerintah untuk menyandingkan KEK dengan FTZ di Batam diklaim tidak memiliki dasar. Karena hal tersebut tidak bisa berjalan. secara Yuridis tidak dimungkinkan menerapkan KEK di Batam tanpa menghilangkan fasilitas FTZ.


Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 209 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). dalam pasal 49 UU KEK ditegaskan, bila Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebasa (KPBPB) Batam beralih status, maka secara otomatis UU FTZ dinyatakan dicabut atau tidak berlaku. "Secara hukum itu tidak memungkinkan,” tegas Ampuan yang juga Peneliti Hukum Kota Batam.


Jika KEK jadi diterapkan di Batam, maka investor yang terlanjur membangun industrinya di luar KEK akan dirugikan. Padahal awalnya investor dijanjikan fasilitas FTZ selama 70 tahun.


Secara substansi, FTZ sangat berbeda dengan KEK. FTZ dibangun di kawasan yang terpisah dari daerah pabean. Sehingga kawasan itu dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPNBm. Sementara KEK adalah kawasan yang dibangun di dalam daeah pabean. Artinya, kawasan di luar KEK akan dikenakan kewajiban kepabeanan.


Menurut UU FTZ, fasilitas di kawasan FTZ sudah pasti bisa dinikmati seluruh industri yang masuk ke Batam sampai 2076 mendatang. “FTZ lebih memberikan kepastian kepada investor yang masuk ke Batam ketimbang KEK,” jelasnya.


Meski demikian, Ampuan mengakui bahwa fasiltias KEK jauh lebih banyak ketimbang fasilitas yang ditawarkan FTZ. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapat fasiltias tersebut. Industri yang ingin mendapatkan fasilitas harus lebih dulu mengajukan permohonan.


Industri hanya akan menerima fasiltias-fasilitas sesuai persyaratan yang dipenuhi. Industri juga harus menjalani evaluasi setiap dua tahun untuk memastikan fasilitasnya masih layak diberikan atau tidak. Tentu hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan dunia usaha.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore