Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 21.01 WIB

Dikenal Sebagai Sosok yang Tegas, Artidjo Pensiun dari Hakim Agung

Hakim Agung Artidjo Alkostar - Image

Hakim Agung Artidjo Alkostar

JawaPos.com - Tepat pada hari ulang tahun ke-70 Selasa (22/5), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti. Itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Sepanjang tugasnya, hakim agung yang akrab dipanggil Artidjo itu dikenal tegas. Apalagi ketika menangani perkara korupsi.


Salah satunya perkara korupsi yang menyeret politikus Angelina Sondakh. Artidjo tegas memperberat hukuman Angelina dari empat tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.


”Hakim yang sederhana, jujur, berani, tegas, dan tanpa kompromi dalam mengadili suatu perkara,” begitu kesan pakar hukum pidana Suparji Ahmad ketika ditanyai Jawa Pos soal sosok hakim agung kelahiran Situbondo itu.


Sejak kali pertama bertugas di MA pada 2000, tidak kurang 18 tahun Artidjo menjalankan tugas sebagai hakim agung. Di samping perkara korupsi, dia juga sempat menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.


Menurut Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi, Artidjo terakhir berdinas di MA Jumat akhir pekan lalu (18/5). ”Pensiun hari ini (kemarin),” imbuhnya.


Menurut Suhadi, mulai kemarin Artidjo tidak bisa lagi melaksanakan tugas teknis yuridis di MA. Sebab, usianya sudah genap 70 tahun. Namun demikian, secara administrasi kepagawaian hubungan kerja antara Artidjo dengan MA berakhir awal bulan depan.


”Administrasi kepagawaian ya tanggal satu bulan berikutnya,” ujarnya. Tapi, dia memastikan bahwa perkara yang ditangani oleh Artidjo sudah habis sejak pekan lalu.


Selama bertugas di MA, Artidjo dinilai berhasil menjalankan tugasnya. Dalam agenda yang dilaksanakan Senin malam (21/5), kata Suhadi, Ketua MA M. Hatta Ali memberikan apresiasi secara langsung kepada pria kelahiran 1948 itu.


"Beliau telah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum di MA,” kata Suhadi menirukan ucapan Hatta Ali. Secara pribadi, dia menilai bahwa Artidjo adalah sosok hakim agung yang baik.


Ketika mengemban amanah sebagai hakim agung, Artidjo dinilai selalu mencurahkan seluruh energi dan tenaganya untuk MA. Bahkan, dia tercatat sebagai salah seorang hakim yang punya catatan tinggi dalam urusan menangani perkara.


”Bisa 1.100 (perkara) setiap tahun beliau itu,” imbuh Suhadi. Bila ditotal sejak kali pertama bertugas, jumlah perkara yang ditangani Artidjo lebih dari 10 ribu.


Tidak hanya itu, Suhadi juga mengingat Artidjo sebagai sosok pekerja keras. Sebab, tugas yang dijalani Artidjo di kamar pidana termasuk berat. Bagaimana tidak? 40 persen dari seluruh perkara yang ditangani MA adalah perkara pidana. ”Beliau telah melaksanakan tugas yang berat itu dengan baik,” ungkap Suhadi. ”Amat berat itu dan beliau sudah melaksanakan dengan baik,” tambahnya.


Untuk mengisi kekosangan yang ditinggalkan oleh dosen tetap Universitas Islam Indonesia (UII) itu, MA sudah meminta KY melaksanakan seleksi calon hakim agung (CHA) periode II 2017 - 2018. Permintaan itu sudah disampaikan MA sejak akhir tahun lalu. Sampai saat ini, seleksi tersebut sudah melalui beberapa tahap. Terakhir KY sudah melaksanakan tahap wawancara terbuka.


MA berharap, KY mampu menemukan sosok hakim agung yang bisa menggantikan peran Artidjo dengan baik. ”Tentu kami kalau mengusulkan itu mengusulkan yang terbaik pada KY,” imbuhnya. Bukan hanya untuk pengganti Artidjo, itu juga berlaku untuk pengganti hakim agung lainnya. ”Seperti sekarang sedang diproses karena hakim agung (kamar) pidana berkurang,” tambah dia.


Berdasar data dari KY, total ada delapan CHA yang sudah sampai pada tahap wawancara terbuka. Tahapan seleksi itu, dilaksanakan KY Senin (14/5) dan Selasa (15/5) lalu. Dari total delapan CHA, hanya dua orang CHA untuk kamar pidana yang bisa tembus sampai tahap wawancara terbuka. Yakni Bambang Krisnawan dan Syamsul Bahri. Sedangkan slot yang ada di MA untuk mengisi kekosongan hakim agung di kamar pidana hanya satu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore