Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 20.40 WIB

Terima Suap, Eks Ketua PT Manado Minta Divonis Ringan

Ketua PT Manado Sudiwardono saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/3) - Image

Ketua PT Manado Sudiwardono saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/3)

JawaPos.com - Terdakwa penerima suap sekaligus mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono saat membacakan nota pembelaan (pledoi) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap dirinya. Hal itu diungkapkan Suidwardono saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas perkara yang melilitnya.


"Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seringan-ringannya mengingat usia saya yang tidak muda lagi," kata Sudiwardono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).


Pada kesempatan itu, ia juga menyebutkan masih ingin mengabdi di lembaga peradilan. Namun, lantaran terjerat perkara hukum ia tidak bisa lagi berkarier sebagai hakim.


Menurutnya, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, ia telah banyak membantu dan merencanakan pembangunan gedung baru seluas tujuh hektare.


Saya berinisiatif membawa surat usulan pembangunan gedung ke Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal itu pun disambut baik, Alhamdulilah anggaran sudah disetujui," paparnya.


Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara hukum yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.


Dalam perkara ini, hakim Sudiwardono telah dituntut jaksa KPK dengan pidana delapan tahun serta membayar denda uang senilai Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.


Sudiwardono dinilai telah menerima suap sebesar SGD 110 ribu dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha, dari nilai yang dijanjikan SGD 120 ribu.


Sudiwardono diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha.


Atas perbuatanya, Sudiwardono dikenakan Pasal 12 huruf a dan c, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore