Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Mei 2026 | 05.45 WIB

DOJ AS Hampir Cabut Dakwaan Gautam Adani di Tengah Penyelesaian Kasus dan Tekanan Hukum Lintas Lembaga

Gautam Adani berbicara dalam ajang Vibrant Gujarat Global Summit di Mahatma Mandir, Gandhinagar, Gujarat, India / freepik - Image

Gautam Adani berbicara dalam ajang Vibrant Gujarat Global Summit di Mahatma Mandir, Gandhinagar, Gujarat, India / freepik

JawaPos.com — Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dilaporkan berada di tahap akhir pertimbangan untuk menghentikan dakwaan pidana terhadap konglomerat India, Gautam Adani. 

Perkembangan ini terjadi bersamaan dengan rangkaian penyelesaian kasus perdata serta dinamika hukum lain yang sebelumnya menjerat grup bisnis tersebut dalam tuduhan korupsi dan manipulasi keuangan lintas negara.

Adani, yang termasuk salah satu orang terkaya di dunia dengan kekayaan sekitar 82 miliar dolar AS atau setara Rp 1.443 triliun (kurs Rp 17.600 per dolar AS), sebelumnya dituduh terlibat dalam skema suap bernilai ratusan juta dolar AS terkait proyek energi surya di India. Dia juga menghadapi tuduhan terkait pengaburan informasi kepada investor dan lembaga keuangan internasional.

Dilansir dari Reuters, Jumat (15/5/2026), “Departemen Kehakiman Amerika Serikat hampir mencabut dakwaan penipuan pidana terhadap Gautam Adani, seorang miliarder India yang sebelumnya berjanji akan berinvestasi sebesar 10 miliar dolar AS ke ekonomi Amerika Serikat, menurut dua sumber yang mengetahui masalah tersebut.”

Dalam laporan yang sama, salah satu sumber menyebut bahwa tim hukum Adani menilai perkara tersebut tidak memiliki dasar yurisdiksi yang kuat serta minim bukti pendukung. “Dalam presentasi setebal 100 halaman, pengacara Robert Giuffra berargumen bahwa kasus ini tidak memiliki dasar yurisdiksi yang tepat dan kekurangan bukti yang kuat,” ujar sumber tersebut seperti dikutip Reuters.

Di sisi lain, Adani telah mencapai penyelesaian dalam perkara perdata dengan Securities and Exchange Commission (SEC). Dia menyetujui pembayaran 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 264 miliar tanpa mengakui maupun membantah adanya pelanggaran. SEC sebelumnya menuduh adanya skema suap kepada pejabat pemerintah India.

Selain itu, Adani Group juga menyepakati pembayaran 275 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,84 triliun kepada Departemen Keuangan Amerika Serikat melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC). Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penyelidikan terpisah terkait pengiriman gas Iran, yang memperluas cakupan tekanan regulasi terhadap perusahaan tersebut.

Jaksa penuntut sebelumnya menuduh bahwa Adani dan pihak terkait menyembunyikan dugaan korupsi untuk memperoleh pendanaan lebih dari 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 52,8 triliun melalui pinjaman dan obligasi global. Dana tersebut diduga diperoleh dengan menyamarkan praktik suap senilai sekitar 265 juta dolar AS atau Rp 4,66 triliun.

Namun, Adani Group secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar. Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan adanya pergeseran sikap dalam penanganan perkara di tingkat federal Amerika Serikat.

Masih menurut Reuters, “Adani tidak dapat merealisasikan investasi tersebut selama kasus hukum berlangsung,” merujuk pada rencana investasi 10 miliar dolar AS di Amerika Serikat yang sebelumnya diumumkan setelah kemenangan politik Donald Trump pada 2024. Kondisi ini disebut menjadi salah satu faktor yang ikut mewarnai dinamika pembahasan hukum yang sedang berlangsung.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore