
Resep Tumis Ikan Jambal Pedas yang Enak dan Mudah Dibuat di Rumah./Tangkap Layar YouTube Willgoz Kitchen
JawaPos.com – Ikan jambal merupakan salah satu ikan yang terkenal dengan daging yang tebal dan rasa yang gurih.
Diketahui bahwa ikan jambal ini bisa diolah menjadi berbagai macam masakan, salah satunya yaitu tumis ikan jambal pedas.
Hidangan ini banyak disukai oleh masyarakat Indonesia karena memiliki rasa yang gurih, manis, dan pedas yang bisa menggoda selera.
Kamu dapat membuat tumis ikan jambal pedas yang enak dan mudah dibuat di rumah. Berikut ini merupakan bahan-bahan dan cara untuk membuat tumis ikan jambal pedas yang dilansir dari akun YouTube Willgoz Kitchen pada Jumat (9/8).
Bahan-bahan untuk membuat tumis ikan jambal pedas:
· 1 papan ikan jambal roti atau ikan asin
· 10 siung bawang merah
· 3 siung bawang putih
· 15 pcs cabe rawit (sesuai selera)
· 10-15 pcs belimbing wuluh
· 2 lembar daun kunyit
· 1 sdt terasi bakar
· 2 sdm gula pasir
· 2 sdt kaldu jamur
· 3 sdm air
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022