Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 23.37 WIB

Wisata Gunung Bromo kembali Dibuka Mulai Besok, Catat 5 Aturannya

Wisatawan menikmati keindahan sunrise Gunung Bromo. Balai Besar TNBTS sempat menutup kawasan Gunung Bromo selama kebakaran sabana. (Dok/JawaPos.com) - Image

Wisatawan menikmati keindahan sunrise Gunung Bromo. Balai Besar TNBTS sempat menutup kawasan Gunung Bromo selama kebakaran sabana. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka kawasan Gunung Bromo untuk wisata.

Pembukaan kawasan wisata dilakukan setelah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan tersebut sejak 10 September 2026 berhasil dipadamkan.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, setelah situasi terkendali, aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, menjadi salah satu pertimbangan kembalinya dibuka kawasan wisata Bromo untuk kunjungan wisatawan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB," kata Rudijantara melalui keterangan resminya, Jumat (18/9).

Meski sudah dibuka, pihak pengelola menerapkan aturan super ketat bagi siapa saja yang masuk ke kawasan konservasi ini demi mencegah tragedi kebakaran terulang kembali.

Pertama, pengunjung dan pelaku jasa wisata diminta mengikuti seluruh ketentuan kunjungan serta arahan petugas di lapangan, termasuk soal pembatasan atau pengaturan akses pada lokasi tertentu sesuai kondisi kawasan.

Kedua, setiap orang yang memasuki kawasan Bromo dilarang keras melakukan aktivitas yang dapat memicu sumber api. Seperti membuat api unggun, membakar barang, hingga membuang puntung rokok sembarangan di area taman nasional.

Ketiga, pengunjung wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan, serta tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan kebakaran yang masih dilakukan oleh petugas.

Keempat, wisatawan dan pelaku jasa wisata juga harus mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore