Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Mei 2018 | 21.33 WIB

Registrasi Kartu Prabayar TKA Dipertanyakan

Registrasi kartu prabayar untuk TKA menggunakan administrasi resmi. - Image

Registrasi kartu prabayar untuk TKA menggunakan administrasi resmi.

JawaPos.com - Sejak pemblokiran kartu prabayar yang belum diregistrasi berlaku pada 1 Mei lalu, pesan-pesan "aneh" ikut bertebaran. Termasuk yang dikaitkan dengan isu keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok.


Pesan seperti itu banyak bertebaran di media sosial. Misalnya yang disebarkan akun Facebook Ghofir Ahmed Jaha. Dia membuat status yang mempertanyakan bagaimana TKA dari Tiongkok bisa melakukan registrasi kartu prabayar. Padahal, mereka tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).


Pertanyaan seperti itu mengakibatkan banyak netizen terhasut. Misalnya akun Facebook Ali Baba yang berkomentar, "Presiden munafik, bikin susah rakyat."


Sebenarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pernah membuat rilis soal tata cara registrasi kartu prabayar. Rilis itu juga dikutip media-media mainstream secara utuh. Penjelasan soal registrasi kartu prabayar bagi warga negara asing (WNA) pun diatur di dalamnya.


Disebutkan, registrasi baru dan registrasi ulang hanya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler dengan menggunakan identitas paspor, kartu izin tinggal tetap (kitap), dan atau kartu izin tinggal sementara (kitas). 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore