
Ilustrasi
JawaPos.com- Pajak motor atau mobil Anda mati? Jika ya, jangan sampai Anda percaya kabar lawas yang kini banyak disebar lagi. Yaitu, kabar mengenai polisi tidak berhak menilang gara-gara pajak motor atau mobil yang mati. Dulu aturan itu pernah ada, tapi sekarang sudah tidak berlaku lagi seiring dengan terbitnya peraturan baru.
Belakangan memang banyak tersebar kabar bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Mayoritas di-share oleh akun-akun di Facebook. Kabar tidak benar tersebut mengutip sejumlah pemberitaan media. Entah tidak sadar atau sengaja, berita yang dikutip itu sebenarnya sudah lama.
Dalam berita itu, terdapat statement dari Kombespol Djoko Susilo. Saat itu dia menjabat direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. Djoko pernah mengatakan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tetapi dinas pendapatan (dispenda).
’’Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak menilang sepanjang surat-suratnya lengkap,’’ ujar Djoko saat itu. Mungkin statement tersebut disampaikan Djoko sebelum September 2008. Sebab, setelah itu, dia digantikan Kombespol Condro Kirono.
Lucunya, meski yang disebar adalah pernyataan Djoko Susilo, foto yang dimunculkan adalah wajah Condro Kirono. Condro kini berpangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol) dan menjabat Kapolda Jawa Tengah.
Nama Djoko Susilo sempat menjadi perbincangan ketika KPK membongkar kasus korupsi simulator SIM. Djoko terjerat perkara itu. Kini dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Polisi berpangkat terakhir irjen pol itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider Rp 32 miliar.
Statemen yang disampaikan Djoko kini tidak berlaku lagi. Sebab, sudah ada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Ditlantas Polda Jatim AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kendaraan yang tidak membayar pajak bisa ditindak (tilang) karena tidak ada pengesahan dari Polri. Sebab, setiap membayar pajak di STNK memang ada kolom pengesahan oleh polisi. ’’Kalau tidak ada pengesahan, itu berarti tidak sah dan bisa ditilang. Penekanannya di situ, bukan bayar atau tidak bayar pajak,’’ ujar Eddwi.
Pengesahan STNK itu diatur dalam pasal 288 (1) UU No 22/2009 dan pasal 37 ayat 2 Perkap No 5/2012. Pasal 288 (1) UU No 22/2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, pasal 1 angka 9 Perkap 5/2012 mengatur bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor (kendaraan bermotor). Jadi, kalau Anda kena tilang karena masalah belum membayar pajak, jangan ngeyel kepada pak polisi, ya! Juga jangan protes ke Djoko Susilo. Nanti malu sama kucing seperti lirik lagu anak-anak itu.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
