
Ilustrasi hoax - Pixabay
JawaPos.com - Keputusan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan fitur video dan foto pada 22 hingga 25 Mei lalu menuai banyak kritik. Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk lebih mengetatkan peraturan pada pemilik platform media sosial.
Selama ini Kemenkominfo memiliki mesin pengais konten internet bernama Ais. Namun, mesin yang dibangun dengan biaya Rp 200 miliar itu hanya bisa menjelajahi dan mendeteksi konten negatif berbasis web atau tautan URL. Ais tidak bisa menjangkau konten negatif yang berada di platform media sosial dan perpesanan instan seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan WhatsApp.
Kemenkominfo hanya bisa mengandalkan laporan dan aduan konten dari masyarakat serta pemantauan langsung. Jika konten negatif ditemukan, Kemenkominfo akan menegur dan mengingatkan pihak pengelola platform agar menghapus konten negatif tersebut.
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peraturan khusus yang akan mendorong kepatuhan pengelola dalam mendeteksi dan membersihkan konten negatif yang ada di platformnya. "Sudah disiapkan revisi peraturan pemerintah. Termasuk pengenaan denda bagi platform yang melanggar dan tidak menjalankannya," jelas Rudi kepada Jawa Pos kemarin (26/5).
Sejauh ini, kata Rudi, dasar pijakan untuk menjalankan aturan pengontrol berita hoaks dan konten negatif adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PP tersebut nanti juga bersandar pada UU itu.
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menegaskan bahwa apa pun alasannya, pemblokiran atau pembatasan masal media sosial tidak boleh dilakukan pemerintah. Menurut pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangkal persebaran berita hoaks dan konten negatif. "Saya khawatir ini menjadi preseden tidak baik. Pemerintah bisa melakukannya lagi di masa depan," kata Roy kemarin.
Menurut Roy, cara mencegah penyebaran hoaks adalah mengawasi dan membatasi gerak para penyebar berita tersebut. Termasuk dengan cara menangkap dan menghukum para penyebar berita bohong. "Ini gunanya unit Kejahatan Siber di Polri dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara, Red)," terangnya.
Sebagaimana diketahui, saat perlambatan medsos terjadi, masyarakat ramai-ramai men-download dan memasang virtual private network (VPN) untuk bisa mengakses medsos dengan normal. Sudah jamak diketahui bahwa pengguna VPN rentan terhadap pengambilan data secara tidak sah.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
