
Perangkat internet Starlink. (Taun-Tech)
JawaPos.com - Kasus penyediaan layanan internet berbasis Starlink yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan proses hukum tetap harus dihormati. Namun pendekatan pembinaan dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk persoalan perizinan yang dihadapi.
Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak bermaksud mencampuri perkara yang sedang berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga melihat kondisi masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, yang masih membutuhkan akses internet dengan kualitas lebih baik.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Menurut Meutya, jaringan 4G memang telah tersedia di Sikakap. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan fiber optic sehingga kualitas layanan belum optimal. Selain itu, hanya ada satu operator 4G yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Komdigi mendorong agar persoalan Yogi tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum.
Pemerintah ingin kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menyediakan konektivitas bagi masyarakat dapat diarahkan menjadi layanan yang legal.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
