Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Agustus 2026 | 02.40 WIB

Apple Ajukan Skema Komisi Baru 15 Persen untuk Pembelian dari Tautan Eksternal

Logo Apple terpampang di markas besar perusahaan di Cupertino, Amerika Serikat. (Equity Pandit) - Image

Logo Apple terpampang di markas besar perusahaan di Cupertino, Amerika Serikat. (Equity Pandit)

JawaPos.com - Apple akhirnya mengungkap usulan besaran komisi yang akan dikenakan kepada pengembang atas pembelian yang dilakukan melalui tautan eksternal di aplikasi iOS. Langkah tersebut diambil setelah upaya perusahaan untuk menunda pembahasan mengenai skema tersebut ditolak pengadilan.

Dalam dokumen terbaru yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada Kamis (13/8), Apple mengusulkan komisi sebesar 15 persen untuk aplikasi standar.

Besaran tersebut masih dapat lebih rendah bagi pengembang yang masuk ke dalam sejumlah program khusus milik Apple.

Berdasarkan struktur yang diajukan, pengembang yang masuk kategori usaha kecil akan dikenakan komisi sebesar 5 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui tautan eksternal.

Sementara itu, pengembang yang tergabung dalam Video Partner Program, News Partner Program, dan Mini Apps Partner Program akan dikenakan tarif 10 persen.

Seperti dilansir dari TechCrunch, Apple juga mengusulkan penurunan biaya untuk pembayaran perpanjangan langganan menjadi 10 persen.

Usulan tersebut muncul di tengah sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Apple dan Epic Games. Perselisihan tersebut berkaitan dengan kebijakan App Store, khususnya tudingan bahwa struktur komisi dan aturan Apple bersifat anti-persaingan.

Sebelumnya, Apple sempat berupaya menunda kewajiban untuk menyerahkan usulan mengenai struktur biaya tersebut.

Perusahaan beralasan bahwa proses di pengadilan tingkat pertama sebaiknya menunggu keputusan Mahkamah Agung AS terkait persoalan lain dalam perkara yang sama.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah apakah Apple melanggar perintah pengadilan ketika menerapkan komisi 27 persen untuk pembelian yang dilakukan melalui tautan eksternal.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore