
Ilustrasi kawasan industri. (Pinterest)
JawaPos.com - Di tengah meningkatnya investasi industri dan tuntutan pembangunan berkelanjutan, pengelolaan lingkungan jadi faktor penting dalam daya saing kawasan industri.
Tidak hanya mengandalkan infrastruktur dan utilitas, kawasan industri kini dituntut membangun tata kelola lingkungan berbasis data. Pendekatan ini didukung monitoring jangka panjang serta kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang diselenggarakan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).
BKMS merupakan pengelola Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) sekaligus Kawasan Ekonomi Khusus Gresik (KEK Gresik).
Guru Besar Lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga, Prof. Eddy Setiadi Soedjono, menjelaskan kondisi lingkungan kawasan industri dan pesisir tidak dapat diukur hanya dengan satu parameter. Penilaian juga tidak bisa dilakukan dengan hanya satu kali pengamatan.
"Perubahan kualitas perairan, kondisi ekosistem pesisir, maupun produktivitas sumber daya perikanan dipengaruhi banyak faktor yang saling berinteraksi. Oleh karena itu diperlukan monitoring jangka panjang, data berkala, serta kajian multidisiplin sebelum menarik kesimpulan mengenai kondisi lingkungan suatu kawasan," kata Prof. Eddy.
Menurut Prof. Eddy, pendekatan berbasis data menjadi landasan penting agar kebijakan pengelolaan lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menegaskan pembangunan industri dan pelestarian lingkungan harus berjalan bersama. Hal ini harus didukung sistem monitoring konsisten dan aksi nyata di lapangan.
"Kami mengapresiasi langkah BKMS yang telah menginisiasi penanaman ribuan pohon mangrove di kawasan Kalimireng. Selain membantu mengurangi abrasi dan adaptasi perubahan iklim, mangrove jadi investasi lingkungan yang manfaatnya dirasakan masyarakat hingga generasi mendatang," ujarnya.
JIIPE rutin memantau kualitas lingkungan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi. Pengujian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk evaluasi dan pengambilan keputusan pengelolaan kawasan berkelanjutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022