
Ilustrasi Logo WhatsApp. (Freepik)
JawaPos.com - Meta mulai menghadirkan layanan berlangganan WhatsApp Plus bagi pengguna di Indonesia.
Paket premium ini menawarkan sejumlah fitur tambahan yang tidak tersedia pada versi gratis, mulai dari personalisasi tampilan aplikasi hingga kapasitas pin chat yang jauh lebih banyak.
Meski tarif berlangganannya dipatok sekitar Rp13.900 per bulan, pengguna saat ini dapat menikmati masa uji coba gratis selama satu bulan sebelum memutuskan untuk melanjutkan langganan.
Kehadiran WhatsApp Plus menjadi langkah terbaru Meta dalam menghadirkan pengalaman penggunaan yang lebih personal dan fleksibel bagi pengguna aplikasi perpesanan tersebut.
Namun perlu diperhatikan, fitur ini masih diluncurkan secara bertahap sehingga belum seluruh pengguna WhatsApp di Indonesia langsung mendapatkannya. Karena itu, pengguna disarankan memperbarui aplikasi ke versi terbaru melalui Play Store atau App Store.
Jika fitur sudah tersedia di akun Anda, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan WhatsApp Plus:
Buka menu Pengaturan (Settings) di aplikasi WhatsApp.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022