Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juni 2026 | 22.02 WIB

Orang Tua Harus Waspadai Kontak Anak di Dunia Digital, Sering Jadi Korban Modus Child Grooming

Ilustrasi child grooming. (Freepik) - Image

Ilustrasi child grooming. (Freepik)

JawaPos.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid meminta para orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, terutama fitur yang memungkinkan mereka berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Fitur kontak di internet kerap menjadi pintu masuk berbagai ancaman, termasuk praktik child grooming.

Meutya mengatakan risiko kontak menjadi salah satu aspek utama yang diatur dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas dan aturan turunannya. Risiko ini muncul ketika anak-anak dapat dengan mudah berinteraksi dengan orang asing melalui berbagai platform digital.

Kontak dengan Orang Asing Jadi Salah Satu Risiko Utama

Dalam acara Sinergi PP Tunas dan Peluncuran Buku AKSI Digital, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based regulation) dalam mengatur akses anak ke platform digital.

"Yang pertama, kontak. Karena banyak sekali anak-anak di bawah umur yang bisa berkontak atau berkomunikasi dengan orang tak dikenal," kata Meutya, Senin (8/6).

Ia menerangkan, platform yang menyediakan fitur komunikasi dengan orang asing masuk dalam kategori berisiko tinggi karena berpotensi membuka akses bagi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

"Di sini banyak, mohon maaf, child grooming, kemudian juga kemarin dilaporkan ada perekrutan radikalisasi di sebuah game online dan sebagainya. Berawal dari fitur yang membuat anak bisa berkomunikasi atau berkontak dengan orang tak dikenal," tegasnya.

Pemerintah Atur Akses Anak ke Platform Berisiko Tinggi

Oleg karena itu, Meutya menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada Maret 2024. Aturan tersebut kemudian mulai diterapkan melalui Peraturan Menteri sejak Maret 2026.

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pembatasan akses anak ke platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore