
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
JawaPos.com - Pemerintah menegaskan memberikan perlindungan terhadap anak-anak di ranah digital. Langkah itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PP tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan pertumbuhan inovasi serta nilai ekonomi di ranah digital tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sejumlah pelaku industri yang menilai penguatan regulasi berpotensi memperlambat perkembangan ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Menurut Meutya, pemerintah telah mencermati praktik di berbagai negara dan menemukan bahwa penguatan perlindungan anak justru menjadi kecenderungan global. Ia mencontohkan kebijakan pembatasan usia serta penguatan pengamanan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia, serta sejumlah inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.
Ia menyebut hingga kini belum terdapat bukti konkret yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap ekonomi.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak.
Ia menjelaskan, pengaturan terkait klasifikasi platform, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan telah dirancang dengan mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan, namun tetap berlandaskan prinsip utama bahwa keselamatan anak harus diutamakan.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.
Meutya memastikan PP TUNAS ditargetkan mulai berlaku efektif pada Maret mendatang. Adapun regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri kini memasuki tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital, setelah sebelumnya melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
