Online Travel Agent (OTA). (Ilustrasi)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan komitmennya untuk menindak platform Online Travel Agent (OTA) yang belum mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil demi menjamin keamanan wisatawan, menjaga potensi pendapatan daerah, sekaligus menghadirkan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri pariwisata yang taat regulasi.
Upaya penertiban tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menyusul temuan banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa legalitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan wisatawan serta kepentingan masyarakat di daerah menjadi perhatian utama pemerintah.
"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, menjamurnya akomodasi privat seperti vila milik warga negara asing yang beroperasi tanpa izin telah berdampak pada kerugian ekonomi daerah.
Karena itu, Kemkomdigi siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari peringatan hingga pemutusan akses (takedown).
"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegas Meutya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut sektor pariwisata masih menjadi salah satu penggerak utama ekonomi nasional, dengan kontribusi devisa mencapai Rp317,2 triliun pada 2025 serta sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.
Sinergi antara Kemkomdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA ilegal juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029.
Widiyanti turut mengungkap hasil pengawasan di lima provinsi prioritas, yakni Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menunjukkan sebanyak 72,8 persen akomodasi yang diperiksa belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelas Menpar Widiyanti.
Kemenpar pun memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tanpa izin yang tercantum di layanan mereka.
Widiyanti menegaskan bahwa hanya akomodasi yang telah memiliki izin resmi yang diizinkan beroperasi di platform digital guna menjamin keamanan serta keselamatan wisatawan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022