Online Travel Agent (OTA). (Ilustrasi)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan komitmennya untuk menindak platform Online Travel Agent (OTA) yang belum mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil demi menjamin keamanan wisatawan, menjaga potensi pendapatan daerah, sekaligus menghadirkan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri pariwisata yang taat regulasi.
Upaya penertiban tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menyusul temuan banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa legalitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan wisatawan serta kepentingan masyarakat di daerah menjadi perhatian utama pemerintah.
"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, menjamurnya akomodasi privat seperti vila milik warga negara asing yang beroperasi tanpa izin telah berdampak pada kerugian ekonomi daerah.
Karena itu, Kemkomdigi siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari peringatan hingga pemutusan akses (takedown).
"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegas Meutya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut sektor pariwisata masih menjadi salah satu penggerak utama ekonomi nasional, dengan kontribusi devisa mencapai Rp317,2 triliun pada 2025 serta sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.
Sinergi antara Kemkomdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA ilegal juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029.
Widiyanti turut mengungkap hasil pengawasan di lima provinsi prioritas, yakni Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menunjukkan sebanyak 72,8 persen akomodasi yang diperiksa belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelas Menpar Widiyanti.
Kemenpar pun memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tanpa izin yang tercantum di layanan mereka.
Widiyanti menegaskan bahwa hanya akomodasi yang telah memiliki izin resmi yang diizinkan beroperasi di platform digital guna menjamin keamanan serta keselamatan wisatawan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
