Ilustrasi: Memantau kuota internet. (Asurion).
JawaPos.com - Polemik mengenai kuota internet yang hangus setelah masa berlaku habis kembali mencuat di tengah masyarakat. Banyak pengguna merasa dirugikan karena kuota tersisa tak bisa digunakan.
Namun diskusi terbaru di Selular Business Forum (SBF) menegaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Diskusi yang bertajuk “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?” regulator, industri dan asosiasi duduk bareng membahas hal tersebut.
Hasilnya, tak ada pelanggaran hukum dalam sistem kuota data yang berlaku saat ini. Seperti yang disampaikan Marwan O. Baasir dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), ketentuan masa berlaku kuota data sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 74 dan Pasal 82.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa layanan prabayar memiliki batas waktu pemakaian yang sudah disepakati pengguna saat membeli paket.
“Operator sudah mematuhi prinsip transparansi. Informasi soal masa aktif, jumlah kuota, hingga harga sudah disampaikan dengan jelas,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (16/7).
Tudingan bahwa sisa kuota yang hangus merugikan negara juga ditepis. Menurut Marwan, paket data sudah termasuk pajak dan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sisa kuota tidak bisa dikompensasikan karena operator juga membayar langganan bandwidth secara bulanan.
Ahmad Alamsyah Saragih, mantan anggota Ombudsman RI, menambahkan bahwa kerugian negara hanya terjadi bila ada subsidi. “Justru perusahaan membayar pajak ke negara dari setiap transaksi pembelian kuota,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agung Harsoyo, pengamat telekomunikasi dari ITB, menyoroti bahwa biaya membangun infrastruktur internet di Indonesia sangat tinggi.
“Ironisnya, saat biaya kebutuhan pokok lain naik, harga internet justru makin murah. Ini menguntungkan konsumen,” katanya.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, menilai mekanisme kuota hangus memang tidak melanggar aturan, namun edukasi kepada konsumen masih kurang.
“Misalnya, jika masa aktif hampir habis tapi kuota masih banyak, operator bisa kirim notifikasi agar segera digunakan,” sarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan sistem secara drastis justru bisa merusak ekosistem industri telekomunikasi yang sudah berjalan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
