Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16.09 WIB

Selama 4 Tahun, Kominfo Telah Putus Akses 566.332 Konten Judi Online

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Topik terkait judi online belakangan mengemuka lagi. Hal ini setelah kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo merembet kemana-mana dan memunculkan isu mengenai Konsorsium 303 terkait dugaan beking perjudian yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan gengnya di kepolisian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Ini termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan, angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," ujarnya melalui keterangannya.

Pria yang biasa dipanggil Semmy itu menambahkan, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

"Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang kami lakukan. Kemenkominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online," terangnya.

Kegiatan tersebut, imbuh Semmy, dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Sementara terkait dengan isu judi online yang dibekingi oknum di kepolisian, Semmy menegaskan bahwa Kemenkominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online. Kominfo siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 Ayat (2).

Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) UU ITE juga mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta," jelas Semmy.

Sulit Diberantas

Meski ratusan ribu konten dan situs judi online telah di-takedown, Semmy menyebut kalau upaya memerangi judi online memang tidak mudah. Hal ini lantaran situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Kemudian, penawaran judi melalui pesan personal. Penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," tanda Semmy.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore