
Ilustrasi: antena BTS pemancar telekomunikasi. (Pixabay)
JawaPos.com - Penerapan network sharing (berbagi jaringan) antar sesama penyelenggara jaringan masih terkendala. Bahkan menghadapi tantangan sulit dilaksanakan karena pelaku usaha berada pada pasar yang sama, yakni penyewaan jaringan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga, mekanisme network sharing di industri telekomunikasi sudah berjalan sangat baik. Terutama untuk perangkat telekomunikasi pasif, seperti tower atau menara telekomunkasi dan ducting. Tentu saja sharing ini menghemat capital expense (Capex).
Tetapi, penerapan network sharing antara sesama penyelenggara jaringan masih sulit dilaksanakan. Sebab penyelenggara jaringan berada di pasar yang sama, penyewaan jaringan. Network sharing antar penyelenggara jaringan ini disinyalir berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kanibalisme.
“Sekilas sharing itu menguntungkan bagi penggelaran jaringan karena tidak perlu investasi. Namun network sharing antar sesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama. Sebab mereka berusaha di jalur dan pangsa pasar sama, “ ungkap Angga dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Kondisi sulitnya berbagi juga dialami penyelenggara selular. Jika salah satu operator telah melakukan investasi besar-besaran, lalu diminta untuk melakukan berbagi jaringan dan frekuensi di satu wilayah, maka ada potensi pangsa pasar penyelenggara selular tersebut digerus operator yang baru masuk.
Penyelenggara yang baru tentu akan melakukan promosi dan menjual harga yang murah atau bahkan di bawah harga produksi untuk mendapatkan market di tempat baru tersebut. Akibatnya, terjadi persaingan yang tidak sehat dan kanibalisasi.
“Network sharing itu tidak mudah bagi penyelenggara jaringan dan penyelenggara selular. Jika network sharing dilakukan dengan gegabah bakal berpotensi saling membunuh antar penyelenggara jaringan. Operator yang baru masuk di suatu wilayah dengan network sharing akan melakukan perang harga," ujar Angga.
Perang harga antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi berujung pada persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dapat mengancam keberlangsungan industri.
Di sisi lain, penyelenggara jasa atau perusahaan ISP hanya melakukan fungsi intermediasi penyedia layanan telekomunikasi. ISP hanya membutuhkan satu router dan mereka sudah bisa berjualan jasa telekomunikasi.
Penyelenggara jasa telekomunikasi tak perlu membangun NAP (Network Acces Provider). Mereka cukup menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki NAP. Artinya risiko bisnis yang dihadapi penyelenggara jasa jauh lebih kecil. Dengan modal yang sedikit akan didapatkan pengembalian modal dalam waktu singkat ditambah margin yang lumayan.
Sedangkan untuk penyelenggara jaringan atau operator selular baru bisa mendapatkan pemasukan setelah membangun jaringan dan menjual kapasitas jaringan tersebut. Investasi yang dikeluarkan penyelenggara jaringan nilainya besar dan waktu pengembaliannya juga lama.
Angga meminta pemerintah agar dapat membuat aturan yang jelas. Jangan karena ingin mengurangi capex, justru berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi.
Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 9 juga dijelaskan, network sharing hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Bukan antara penyelenggara jaringan. Hal ini menjadi tantangan dalam menerapkan network sharing dari aspek regulasi.
Untuk itu, diperlukan terobosan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang visioner dan melihat kedepan, dimana network sharing diatur sebagai persiapan untuk menghadapi kebutuhan teknologi masa baru.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
