
Photo
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah. Siswa diminta belajar di rumah untuk mengurangi penyebaran virus Korona jenis baru atau COVID-19.
Selama di rumah, anak-anak mendapat pekerjaan rumah (PR) untuk dikerjakan dan dikumpulkan melalui surat elektronik. Ada juga sekolah yang mewajibkan siswa mempelajari materi sesuai jadwal harian.
Di sisi lain, banyak pihak bergotong royong mendorong anak-anak tetap nyaman belajar di rumah. Telkomsel misalnya. Operator telekomunikasi itu menyediakan kuota hingga 30 gigabyte (GB) secara cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin mengakses materi pelajaran melalui beberapa platform belajar online semisal Ruangguru.
Pengguna Telkomsel bisa mengakses materi Sekolah Online dan RuangBelajar di aplikasi Ruangguru selama 30 hari sejak aktivasi. Telkomsel juga kolaborasi dengan pengelola aplikasi belajar online lainnya, yakni Quipper, Zenius, Cakap, hingga Bahaso.
Selain Telkomsel, XL Axiata memberikan gratis 2 GB per hari untuk mengakses ke sejumlah aplikasi atau layanan data yang bisa membantu belajar atau bekerja dari rumah, mulai 18 hingga 31 Maret 2020. Aplikasi-aplikasi yang dimaksud mencakup Udemy, Ruangguru, dan Zenius untuk para pelajar atau mahasiswa.
Hanya saja, di balik kebaikan operator ternyata ada oknum yang berpotensi menyalahgunakan kuota gratisan tersebut. Di jagat media sosial diketahui muncul gerakan yang berusaha mengubah kuota gratis 30GB untuk akses aplikasi e-learning menjadi kuota data reguler.
Artinya, kuota gratis yang seharusnya hanya dapat digunakan untuk platform e-learning, dapat dimodifikasi menjadi kuota harian untuk mengakses aplikasi lainnya.
Upaya mengubah kuota 30 GB untuk aplikasi e-learning menjadi kuota data reguler mengancam kebebasan anak-anak belajar melalui aplikasi eLearning secara gratis. Sebab, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu Telkomsel mencabut program ini.
Namun perlu diingat, mengubah kuota 30 GB untuk aplikasi e-learning menjadi kuota data reguler juga bisa disebut pencurian karena ada pihak yang dirugikan. Ancaman pidana pun menanti.
Sebagai gambaran, pelaku pencurian kuota internet yang mengubah kuota 30 GB belajar online bisa dijerat Pasal 362 juncto 30, 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ikIHdssjYPA
https://www.youtube.com/watch?v=2oc3tH2L9PE
https://www.youtube.com/watch?v=aCg9BvjjwTk

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
