Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 19.57 WIB

Mitigasi Risiko Teknologi AI, Kominfo Susun Pedoman Etika Penggunaan Agar Publik Tidak Tersesat Saat Konsumsi Konten

Wamen Kominfo Nezar Patria saat menyampaikan penyusunan Pedoman Penggunaan AI/ sumber: kominfo.go.id. - Image

Wamen Kominfo Nezar Patria saat menyampaikan penyusunan Pedoman Penggunaan AI/ sumber: kominfo.go.id.

JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Wamen Nezar Patria, menyampaikan bahwa Pemerintah tengah menyusun Pedoman Etika Penggunaan AI yang berupa Surat Edaran.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat transformasi digital dengan memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Wamen Nezar Patria menyampaikan hal ini dalam acara Next Level AI Conference di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (23/11).

Menurutnya, pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI harus bersifat inklusif dan non-diskriminatif. Serta harus dijalankan secara transparan terutama pada generatif AI.

Mengingat teknologi AI memiliki banyak manfaat di berbagai sektor, tapi juga sekaligus membawa risiko tersendiri seperti ketidaktahuan masyarakat yang sulit membedakan mana hasil generatif AI atau yang asli sehingga menimbulkan hoax dan berita yang tidak benar.  

Dirinya pun mencontohkan dengan banyaknya foto atau video yang beredar yang dibuat dengan teknologi AI bahkan deepfake.

Untuk memitigasi hal tersebut, Kominfo berharap adanya watermark atau tanda bahwa konten tersebut merupakan hasil AI sehingga masyarakat pun bisa tahu dan tidak menelan setiap konten mentah-mentah.

“Kita berharap developer aplikasi ini bisa memberikan watermark-nya bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI. Ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi” jelasnya.

Lebih lanjut, Nezar Patria juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memitigasi risiko AI dan untuk itu pihaknya sedang menyusun Surat Edaran Menkominfo mengenai Pedoman Etika Penggunaan AI.

Nantinya, pedoman tersebut akan menjadi norma dasar bagi para developer atau pengembang sekaligus pengguna teknologi AI.

“Mengingat AI lebih banyak menggunakan data, maka SE (Surat Edaran, red) dihadirkan sebagai panduan agar setiap developer yang menggunakan AI bisa menjalankannya secara transparan. Melalui SE tersebut, Indonesia memiliki framework etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif” lanjutnya.

Penyusunan pedoman etika ini akan diselaraskan dengan regulasi yang telah ada sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Nanti akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Termasuk UU ITE yang direvisi. Nanti kalau sudah ditetapkan akan menjadi pendukung ekosistem regulasi emerging technologies seperti AI ini bisa kita atur” tutur Nezar Patria.

Sementara itu, Co-Founder Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) Bambang Riyanto yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa dunia saat ini tengah berada di Era Narrow AI yang memungkinkan AI bekerja untuk melacak dan menciptakan gambar, menerjemahkan, atau menunjuk lokasi.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore