
Wamen Kominfo Nezar Patria saat menyampaikan penyusunan Pedoman Penggunaan AI/ sumber: kominfo.go.id.
JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Wamen Nezar Patria, menyampaikan bahwa Pemerintah tengah menyusun Pedoman Etika Penggunaan AI yang berupa Surat Edaran.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat transformasi digital dengan memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Wamen Nezar Patria menyampaikan hal ini dalam acara Next Level AI Conference di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (23/11).
Menurutnya, pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI harus bersifat inklusif dan non-diskriminatif. Serta harus dijalankan secara transparan terutama pada generatif AI.
Mengingat teknologi AI memiliki banyak manfaat di berbagai sektor, tapi juga sekaligus membawa risiko tersendiri seperti ketidaktahuan masyarakat yang sulit membedakan mana hasil generatif AI atau yang asli sehingga menimbulkan hoax dan berita yang tidak benar.
Dirinya pun mencontohkan dengan banyaknya foto atau video yang beredar yang dibuat dengan teknologi AI bahkan deepfake.
Untuk memitigasi hal tersebut, Kominfo berharap adanya watermark atau tanda bahwa konten tersebut merupakan hasil AI sehingga masyarakat pun bisa tahu dan tidak menelan setiap konten mentah-mentah.
“Kita berharap developer aplikasi ini bisa memberikan watermark-nya bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI. Ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi” jelasnya.
Lebih lanjut, Nezar Patria juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memitigasi risiko AI dan untuk itu pihaknya sedang menyusun Surat Edaran Menkominfo mengenai Pedoman Etika Penggunaan AI.
Nantinya, pedoman tersebut akan menjadi norma dasar bagi para developer atau pengembang sekaligus pengguna teknologi AI.
“Mengingat AI lebih banyak menggunakan data, maka SE (Surat Edaran, red) dihadirkan sebagai panduan agar setiap developer yang menggunakan AI bisa menjalankannya secara transparan. Melalui SE tersebut, Indonesia memiliki framework etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif” lanjutnya.
Penyusunan pedoman etika ini akan diselaraskan dengan regulasi yang telah ada sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Nanti akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Termasuk UU ITE yang direvisi. Nanti kalau sudah ditetapkan akan menjadi pendukung ekosistem regulasi emerging technologies seperti AI ini bisa kita atur” tutur Nezar Patria.
Sementara itu, Co-Founder Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) Bambang Riyanto yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa dunia saat ini tengah berada di Era Narrow AI yang memungkinkan AI bekerja untuk melacak dan menciptakan gambar, menerjemahkan, atau menunjuk lokasi.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
