Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2019 | 00.33 WIB

Beredar Nama Akun Kemenkominfo Terdaftar di Situs Porno

Ilustrasi: Seseorang mengakses situs porno lewat ponsel. (FastCompany) - Image

Ilustrasi: Seseorang mengakses situs porno lewat ponsel. (FastCompany)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di platform media sosial (medsos) Twitter. Hal tersebut setelah ditemukan nama akun Kemenkominfo di salah satu situs porno, Por**ub.

Mulanya, ada seorang pengguna Twitter dengan akun @sleepyheadbonzo. "Man is this ur biggest flex in 2019? verified por**ub account?" tulisnya sembari melampirkan bukti tangkapan layar situs porno yang di dalamnya ada nama akun Kemenkominfo.

Pantauan JawaPos.com di akun Twitter tersebut, cuitannya mendapatkan banyak tanggapan dari warganet. Ada sekitar 5.400 retweet, 470-an komentar, dan 3.400 likes.

Photo

Akun dengan nama Kemenkominfo di situs porno. (Screenshot via Twitter)

Dikonfirmasi JawaPos.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membantah Kemenkominfo memiliki akun di situs porno tersebut. Dirinya menyebut, Kemenkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs porno Porno.

"Situs Por**ub sendiri telah diblokir oleh Kemenkominfo pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan," ujarnya dalam pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).

Lebih jauh, akun Kemenkominfo yang disebut palsu pada situs porno tersebut diduga dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab. Atas upaya tersebut, pihak Kemenkominfo mengaku akan menempuh langkah hukum.

"Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut. Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tandas Ferdinandus.

Untuk situs porno, pria yang akrab disapa Nando itu juga mengatakan bahwa Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif. Termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian yang dipimpin Johnny G Plate itu mengklaim telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Nando.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore