
HASIL PENYAMARAN: AA (bawa tabung) setelah diamankan di Kejari Surabaya. (Kejari Surabaya for Jawa Pos)
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan kurir tabung oksigen yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Tabung ukuran 1 meter kubik (m³) dijual Rp 4,5 juta. Padahal, HET untuk tabung oksigen hanya Rp 2 juta.
Kurir yang diamankan berinisial AA. Dia disergap di kawasan Sukomanunggal sekitar pukul 14.00. ”Kami amankan karena menjual tabung oksigen dengan harga tidak normal,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Anton Delianto.
AA, jelasnya, menjual tabung oksigen ukuran 1 m³ melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Selisihnya lebih dari Rp 2 juta.
Menurut Anton, penindakan itu sesuai dengan instruksi dari jaksa agung kepada jajaran dalam mendukung PPKM level 4. Jaksa di wilayah diminta ikut menindak orang yang berbuat curang terkait dengan penanganan pandemi. Misalnya, menimbun, mempermainkan harga, dan menghambat distribusi obat maupun alat kesehatan (alkes).
Anton menjelaskan, AA diamankan bersama barang bukti dua tabung oksigen yang hendak dijual. Dia tidak sadar bahwa pembelinya adalah jaksa yang tengah menyamar. ”Yang bersangkutan sejauh ini kooperatif,” terangnya.
AA mengaku bukan pemilik tabung oksigen tersebut. Dia berdalih hanya berstatus kurir pengiriman ketika ada pesanan. ”Dia mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan,” jelasnya.
Anton menyatakan, kejaksaan hanya bersifat melakukan penindakan awal. AA diserahkan kepada polisi untuk pengembangan pengusutan perkara. ”Dari harga jual jelas janggal. Harga Rp 4,5 juta itu hanya untuk tabung. Lengkapnya kalau pakai regulator dan yang lain Rp 6,5 juta,” paparnya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan AA. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka. ”Didalami dulu,” katanya.
Fauzy menjelaskan, ada proses hukum yang harus dilakukan sebelum penetapan tersangka. Misalnya, penyidik harus mengantongi setidaknya dua alat bukti yang kuat. ”Untuk sementara ini biar diperiksa,” ujar lulusan Akpol 2015 tersebut.
Baca Juga: Unair Produksi Vaksin Adenovirus, Desainnya seperti AstraZeneca
Mantan Kanit PPA Polrestabes Surabaya itu menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas temuan tersebut. Dia memastikan yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Fauzy menyebut praktik penjualan tabung oksigen di atas HET sebagai tindakan yang tidak manusiawi. Sebab, saat ini tabung oksigen sangat dibutuhkan. ”Urusannya sama nyawa orang, tetapi ada yang mencoba mencari keuntungan,” tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
