
SIAP-SIAP: Emi membersihkan meja bar di salah satu RHU di Jalan Mojopahit. Rencananya, Pemerintah Kota Surabaya membuka sejumlah tempat hiburan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan. (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com – Penanganan Covid-19 di Kota Pahlawan semakin diperketat. Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan anyar. Upaya tersebut dilakukan sebagai respons cepat karena persebaran virus SARS-CoV-2 terus meluas. Regulasi baru itu tertuang dalam surat edaran (SE) wali kota. Aturan nomor 443/6912/436.8.4/2021 tersebut merupakan pengejawantahan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) di metropolis. Ada lima poin yang menjadi perhatian. Pertama, teknis pelaksanaan PPKM mikro.
Pembatasan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah. Yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Kesembilan PPKM Mikro. Pada poin kedua, pemkot juga menerapkan PPKM tingkat kota. Kebijakan itu selaras dengan PPKM mikro. Ada lima aturan yang ditetapkan.
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, aturan PPKM tingkat kota sejatinya sama dengan yang tertuang dalam PPKM mikro. Tujuannya, menekan laju persebaran Covid-19. Tetapi, lebih detail. ”Aturan khusus untuk diterapkan di Surabaya,” ujarnya.
Pertama, aturan jam operasional. Sejak virus korona merebak, pemkot membatasi aktivitas warga dengan pemberlakuan jam malam. Seluruh kegiatan harus berakhir pada pukul 22.00. Pusat perbelanjaan harus tutup pada pukul 21.00.
Nah, pada aturan anyar kali ini, jam malam dimajukan. Pusat perbelanjaan, mal, kafe, restoran, PKL, warkop, warung makan, swalayan, dan toko kelontong wajib tutup dua jam lebih awal. ”Insya Allah, untuk mengatasi virus korona, jam malamnya diberlakukan sampai pukul 20.00. Kembali buka pada pukul 05.00,” terangnya.
Warga yang hendak membeli makanan atau minuman diimbau tidak keluar rumah, tetapi bisa memanfaatkan layanan online. Langkah itu dilakukan untuk menekan mobilitas dan mengurangi kerumunan di tempat-tempat tertentu.
Poin selanjutnya, meminta pengelola usaha dan perkantoran menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat. Seluruh karyawan dan pengunjung wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Pemkot meminta satgas mandiri menjalankan tugas tersebut.
Dalam PPKM tingkat kota ini, pemkot juga memelototi pekerja dari luar kota. Terutama yang setiap hari bolak-balik ke Surabaya. Karyawan itu diminta menyerahkan surat izin keluar masuk (SIKM). Surat jalan tersebut dikeluarkan camat setempat. SIKM berisi sejumlah penjelasan. Mulai data diri, alamat tujuan, keperluan, nama perusahaan, hingga melampirkan surat keterangan hasil tes kesehatan. Hasil rapid test antigen berlaku 2 x 24 jam. Surat keterangan hasil tes PCR digunakan maksimal 4 x 24 jam. ”Ini (SIKM) berlaku tujuh hari,” kata alumnus ITS tersebut.
Aturan lain, pembatasan operasional tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU). Pemkot tidak ingin tempat hiburan itu menjadi episentrum persebaran Covid-19. Dari hasil kajian, jam operasional bar, diskotek, karaoke, serta spa dan panti pijat dibatasi hingga pukul 20.00.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, pembatasan jam operasional RHU sejalan dengan aturan PPKM mikro. Seluruh kegiatan harus berakhir pada pukul 20.00. ”Harapan kami, pengusaha RHU bersedia mematuhi aturan,” tuturnya.
Di dalam SE tersebut, pemkot juga menyiapkan sanksi. Hukuman diberikan bagi pelaku usaha dan pengelola perkantoran yang tidak mematuhi aturan. Bentuknya berupa sanksi administratif atau denda. Jumlah denda yang dikenakan bervariasi. Perorangan yang melanggar aturan harus membayar Rp 150 ribu. Untuk pelaku usaha, besaran denda yang diberikan jauh lebih besar. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. ”Setiap hari petugas akan turun untuk mengawasi,” jelasnya.
Pemkot memang harus secepatnya bertindak. Sebab, jumlah pasien dalam perawatan di Surabaya semakin bertambah. Dua hari lalu, total ada 387 pasien. Saat ini jumlahnya meningkat menjadi 451 pasien.
Eri mengajak warga kembali bangkit. Kampung tangguh harus menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. Satgas mandiri diminta menegur warga yang tidak memakai masker dan menertibkan kerumunan. ”Mungkin kita terlena. Saat ini waktunya bangkit. Gotong royong membendung Covid-19,” tutur mantan kepala bappeko tersebut.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Surabaya Santoso Setyadji menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan SE PPKM mikro tingkat kota. Namun, setelah pihaknya membaca regulasi tersebut, tidak ditemukan pembatasan jam operasional RHU. ”Kami akan tanyakan,” katanya.
Baca Juga: Direktur Selewengkan Voucher Hartono Elektronik Rp 4,4 Miliar
Meski belum diatur, Santoso siap menjalankan aturan jam malam. Sebab, saat ini persebaran virus korona tengah ganas-ganasnya. ”Semua keputusan pemerintah wajib kita patuhi,” ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
