Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juni 2021 | 19.48 WIB

Jam Malam di Surabaya Dimajukan, Karyawan Bawa SIKM

SIAP-SIAP: Emi membersihkan meja bar di salah satu RHU di Jalan Mojopahit. Rencananya, Pemerintah Kota Surabaya membuka sejumlah tempat hiburan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

SIAP-SIAP: Emi membersihkan meja bar di salah satu RHU di Jalan Mojopahit. Rencananya, Pemerintah Kota Surabaya membuka sejumlah tempat hiburan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Penanganan Covid-19 di Kota Pahlawan semakin diperketat. Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan anyar. Upaya tersebut dilakukan sebagai respons cepat karena persebaran virus SARS-CoV-2 terus meluas. Regulasi baru itu tertuang dalam surat edaran (SE) wali kota. Aturan nomor 443/6912/436.8.4/2021 tersebut merupakan pengejawantahan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) di metropolis. Ada lima poin yang menjadi perhatian. Pertama, teknis pelaksanaan PPKM mikro.

Pembatasan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah. Yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Kesembilan PPKM Mikro. Pada poin kedua, pemkot juga menerapkan PPKM tingkat kota. Kebijakan itu selaras dengan PPKM mikro. Ada lima aturan yang ditetapkan.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, aturan PPKM tingkat kota sejatinya sama dengan yang tertuang dalam PPKM mikro. Tujuannya, menekan laju persebaran Covid-19. Tetapi, lebih detail. ”Aturan khusus untuk diterapkan di Surabaya,” ujarnya.

Pertama, aturan jam operasional. Sejak virus korona merebak, pemkot membatasi aktivitas warga dengan pemberlakuan jam malam. Seluruh kegiatan harus berakhir pada pukul 22.00. Pusat perbelanjaan harus tutup pada pukul 21.00.

Nah, pada aturan anyar kali ini, jam malam dimajukan. Pusat perbelanjaan, mal, kafe, restoran, PKL, warkop, warung makan, swalayan, dan toko kelontong wajib tutup dua jam lebih awal. ”Insya Allah, untuk mengatasi virus korona, jam malamnya diberlakukan sampai pukul 20.00. Kembali buka pada pukul 05.00,” terangnya.

Warga yang hendak membeli makanan atau minuman diimbau tidak keluar rumah, tetapi bisa memanfaatkan layanan online. Langkah itu dilakukan untuk menekan mobilitas dan mengurangi kerumunan di tempat-tempat tertentu.

Poin selanjutnya, meminta pengelola usaha dan perkantoran menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat. Seluruh karyawan dan pengunjung wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Pemkot meminta satgas mandiri menjalankan tugas tersebut.

Dalam PPKM tingkat kota ini, pemkot juga memelototi pekerja dari luar kota. Terutama yang setiap hari bolak-balik ke Surabaya. Karyawan itu diminta menyerahkan surat izin keluar masuk (SIKM). Surat jalan tersebut dikeluarkan camat setempat. SIKM berisi sejumlah penjelasan. Mulai data diri, alamat tujuan, keperluan, nama perusahaan, hingga melampirkan surat keterangan hasil tes kesehatan. Hasil rapid test antigen berlaku 2 x 24 jam. Surat keterangan hasil tes PCR digunakan maksimal 4 x 24 jam. ”Ini (SIKM) berlaku tujuh hari,” kata alumnus ITS tersebut.

Aturan lain, pembatasan operasional tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU). Pemkot tidak ingin tempat hiburan itu menjadi episentrum persebaran Covid-19. Dari hasil kajian, jam operasional bar, diskotek, karaoke, serta spa dan panti pijat dibatasi hingga pukul 20.00.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, pembatasan jam operasional RHU sejalan dengan aturan PPKM mikro. Seluruh kegiatan harus berakhir pada pukul 20.00. ”Harapan kami, pengusaha RHU bersedia mematuhi aturan,” tuturnya.

Di dalam SE tersebut, pemkot juga menyiapkan sanksi. Hukuman diberikan bagi pelaku usaha dan pengelola perkantoran yang tidak mematuhi aturan. Bentuknya berupa sanksi administratif atau denda. Jumlah denda yang dikenakan bervariasi. Perorangan yang melanggar aturan harus membayar Rp 150 ribu. Untuk pelaku usaha, besaran denda yang diberikan jauh lebih besar. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. ”Setiap hari petugas akan turun untuk mengawasi,” jelasnya.

Pemkot memang harus secepatnya bertindak. Sebab, jumlah pasien dalam perawatan di Surabaya semakin bertambah. Dua hari lalu, total ada 387 pasien. Saat ini jumlahnya meningkat menjadi 451 pasien.

Eri mengajak warga kembali bangkit. Kampung tangguh harus menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. Satgas mandiri diminta menegur warga yang tidak memakai masker dan menertibkan kerumunan. ”Mungkin kita terlena. Saat ini waktunya bangkit. Gotong royong membendung Covid-19,” tutur mantan kepala bappeko tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Surabaya Santoso Setyadji menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan SE PPKM mikro tingkat kota. Namun, setelah pihaknya membaca regulasi tersebut, tidak ditemukan pembatasan jam operasional RHU. ”Kami akan tanyakan,” katanya.

Baca Juga: Direktur Selewengkan Voucher Hartono Elektronik Rp 4,4 Miliar

Meski belum diatur, Santoso siap menjalankan aturan jam malam. Sebab, saat ini persebaran virus korona tengah ganas-ganasnya. ”Semua keputusan pemerintah wajib kita patuhi,” ujarnya.

Pelaku Usaha Keluhkan Dua Kebijakan Berbeda


Tiga hari terakhir Satgas Covid-19 Kota Surabaya rutin menggelar penertiban usaha yang masih buka di atas pukul 20.00. Belakangan, kegiatan penertiban tersebut dikeluhkan sebagian pelaku usaha. Sebab, ada surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya yang mengatur bahwa pelaku usaha boleh buka sampai pukul 22.00.

Surat tertanggal 22 Juni itu ditujukan kepada pengelola restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan. Juga, para pengelola karaoke, pub, diskotek, kelab malam, spa, panti pijat, rumah biliar, pusat kebugaran, dan gelanggang olahraga. Surat tersebut juga ditembuskan ke jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Mulai wali kota, Kapolrestabes, sampai Danrem. Juga, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Di dalam surat tersebut para pelaku usaha diimbau agar mematuhi dan menutup kegiatan usahanya pada pukul 22.00. Masalahnya, pada hari dan tanggal yang sama, wali kota juga mengeluarkan surat dengan nomor 443/6912/436.8.4/2021 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, camat dan lurah se-Kota Surabaya, serta para ketua RT, RW, dan LPMK.

Wali kota dalam suratnya menyampaikan teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) yang dimulai 22 Juni sampai 5 Juli. Selama pemberlakuan PPKM, jam operasional sejumlah usaha dibatasi maksimal pukul 20.00 dan boleh beroperasi lagi pukul 05.00.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arief Fathoni menyatakan mendapat banyak keluhan dari pelaku usaha. Khususnya, para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pada malam hari. ’’Lha mosok jam lima sore sik tas dasaran (baru buka lapak, Red) terus jam 20.00 disuruh tutup,” katanya.

Banyak PKL, kata Fathoni, yang sambat. Tidak terkecuali pengelola warung kopi dan kafe. Menurut dia, para pelaku usaha merasa tidak adanya kepastian hukum yang menjadi dasar untuk menjalankan usaha. Sebab, di satu sisi pemerintah mengizinkan buka sampai pukul 22.00. Di sisi lain, pemerintah justru membatasi hanya sampai pukul 20.00. ’’Ini yang mana yang bener? Kita belum klarifikasi,” ucapnya.

Ketua DPD II Golkar Surabaya itu menjelaskan, sesuai norma hukum, surat wali kota memang derajatnya lebih tinggi dari dinas. Namun, adanya dua surat tersebut membuat para pelaku usaha kebingungan. Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi yang masif jika memang ingin menndaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (Mendagri).

Fathoni memahami persebaran Covid-19 kembali mengkhawatirkan. Karena itu, wajar jika pemerintah mengambil kebijakan selaras dengan pemerintah pusat. ’’Tapi, apa pun itu perlu disosialisasikan. Karena ini menyangkut regulasi yang mengatur hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

Mantan advokat itu meminta pemerintah segera mengklarifikasi dua surat yang meresahkan para pelaku usaha tersebut. Jika dibiarkan, para pelaku usaha akan kebingungan dalam menjalankan usahanya. ’’Usaha dalam skala apa pun, mereka semua butuh yang namanya kepastian hukum,” terangnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mendapat keluhan serupa dari para PKL. Mereka mempertanyakan adanya dua surat tersebut. ’’Saya baru tahu ada dua surat itu dari PKL. Lha kok iso ada dua surat dari pemkot. Yang satu dari dinas, yang satu dari wali kota, tapi isinya beda. Padahal, surat itu (dari dinas, Red) sudah ditembuskan ke wali kota,” paparnya.

Politikus PKB itu berharap segera ada kepastian perihal dua surat tersebut. Minimal jika memang ditetapkan tutup pukul 20.00, para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri. Misalnya, memajukan jam buka usahanya. ’’Kalau seperti ini, terkesan kurang sosialisasi. Jadi, yang di bawah kelabakan,” katanya.

Kemarin (27/6) Disbudpar Surabaya akhirnya mengeluarkan surat yang menganulir surat sebelumnya. Di dalam surat tersebut, surat edaran wali kota tertanggal 22 Juni dijadikan sebagai salah satu landasan. Isinya sama persis dengan surat sebelumnya. Yang membedakan hanya nomor surat dan jam operasional tempat usaha.

Baca Juga: RS Makin Penuh, Wali Kota Surabaya Janji Tak Tutupi Data

Di dalam surat yang ditandatangani basah pada Minggu kemarin, disbudpar memberitahukan kepada seluruh pengelola restoran, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, para pengelola karaoke, pub, diskotek, kelab malam, spa, panti pijat, rumah biliar, pusat kebugaran, dan gelanggang olahraga agar mematuhi dan menutup tempat usahanya pada pukul 20.00. ’’Sudah ada surat sesuai SE wali kota,” kata Antiek saat dikonfirmasi tadi malam. 

PENERJEMAHAN PPKM MIKRO KHUSUS SURABAYA

- Pemkot menerapkan PPKM tingkat kota yang di dalamnya mengatur regulasi lebih detail.

- Jam malam dimajukan dari pukul 22.00 menjadi pukul 20.00.

- Seluruh kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, kafe, warung, warkop, dan restoran berakhir pada pukul 20.00. Bisa kembali beroperasi mulai pukul 05.00.

- Jam operasional tempat RHU mengikuti jam malam. Tutup pada pukul 20.00.

- Pekerja dari luar kota atau PP ke Surabaya wajib menyerahkan SIKM. SIKM berlaku 7 hari.

- Di dalam SIKM dilampirkan hasil tes kesehatan. Rapid test antigen berlaku 2 x 24 jam dan PCR berlaku 4 x 24 jam.

- Pelanggar aturan disiapkan sanksi administratif.

Sumber: Pemkot Surabaya

 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore