Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 November 2019 | 23.57 WIB

Tidak Bisa Tunjukkan Sertifikat, Kini Rumah Jamal Rata dengan Tanah

Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat proses evakuasi puluhan rumah di Jalan Kedung Mangu kemarin (26/11). (Ahmad Khusaini / Jawa Pos) - Image

Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat proses evakuasi puluhan rumah di Jalan Kedung Mangu kemarin (26/11). (Ahmad Khusaini / Jawa Pos)

JawaPos.com - Kedatangan ratusan petugas gabungan polisi dan satpol PP membuat warga Jalan Kedung Mangu Masjid, Sidotopo Wetan, Kenjeran, panik. Ketegangan menyelimuti lokasi tersebut. Sejumlah warga menghadang petugas agar tidak masuk ke kampung mereka.

Begitulah suasana eksekusi 30 rumah di RT 4, RW 3, Kedung Mangu. Aksi penolakan terjadi. Warga meminta petugas mengurungkan niat untuk melakukan pembongkaran. Meski kalah di persidangan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, warga tetap mengklaim bahwa rumahnya berdiri di atas lahan milik sendiri.

Jamal, salah satunya. Pria 43 tahun tersebut tidak pernah menyangka akan kehilangan tempat tinggal. Jamal mengaku sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di lokasi itu. Bahkan sudah turun-temurun dari kakek- neneknya. Pajak bumi dan bangunan juga sudah dibayar. Pembayaran pajak dilakukan setiap tahun. Sayang, bukti pembayaran tersebut tidak bisa dilampirkan. Dia mengatakan bahwa bukti pembayaran PBB tidak pernah didapatkan. Begitu pun sertifikat asli rumahnya. Meski sudah berdiri lama, rumah tersebut belum memiliki sertifikat. Kurangnya informasi terkait pembuatan sertifikat merupakan salah satu penyebabnya.

Kini, lahan rumahnya itu telah berpindah tangan. Pemilik tanah memintanya untuk angkat kaki. Meski merasa berat, Jamal harus menerimanya. Sebab, mau tidak mau, rumahnya tersebut dibongkar.

”Mau gimana lagi, walaupun menolak, pasti tetap dibongkar. Dan sekarang saya belum tahu akan tinggal di mana. Mungkin sementara masih tinggal di sini walaupun bangunan rumah sudah dibongkar,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap bantuan pemerintah bisa segera diberikan. Misalnya, relokasi tempat tinggal. Nasib sama pun dirasakan Syaiful Anwar. Menurut dia, pembongkaran telah menyalahi aturan. Meski kepemilikan lahan telah dimenangkan Lukman Hakim di pengadilan, warga masih menempuh upaya hukum. ”Karena itu, seharusnya pembongkaran belum dilakukan. Menunggu keputusan dari banding tersebut,” kata pria 33 tahun itu.

Photo

Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat proses evakuasi puluhan rumah di Jalan Kedung Mangu kemarin (26/11). (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

Dalam eksekusi tersebut, juru sita PN Surabaya mula-mula membacakan penetapan eksekusi. Setelah itu, barulah alat berat dioperasikan untuk membongkar rumah-rumah di Kedung Mangu. Sejumlah orang pasrah. Mereka lantas mengeluarkan perabotan rumah dan mengumpulkannya di lapangan yang tak jauh dari lokasi. Tak sedikit di antara mereka yang kehilangan rumah menangis.

Kuasa hukum pemilik lahan Davy Hidranata mengatakan, lahan seluas 1.998 meter persegi itu dibeli Lukman Hakim pada 2015. Setelah proses pembelian selesai, mantan pemilik tanah bernama Juleha berjanji mengosongkan lahan tersebut. Rencananya, pengosongan dilakukan pada 2016. Sayang, hal tersebut tidak berjalan mulus. Akhirnya pengajuan pengosongan dilakukan ke PN Surabaya. Namun, warga setempat merasa keberatan dan melakukan perlawanan.

Warga merasa memiliki lahan tersebut secara sah. Namun, saat proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun warga yang bisa menunjukkan sertifikat tanah.

”Akhirnya persidangan dimenangkan klien saya,” kata Davy.

Kabagops Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Yulianto mengatakan, 350 personel kepolisian diterjunkan dalam eksekusi kemarin. Mereka bertugas untuk melakukan pengamanan selama proses eksekusi berlangsung. ”Setelah kami jelaskan, warga pun menerimanya. Mereka bergegas mengemasi barang-barang dan mengeluarkan dari rumah yang akan dibongkar. Kondisi pun kembali normal,” ujar Yulianto.

Sekretaris Kecamatan Sukanan menjelaskan, rencana merelokasi warga RT 4, RW 3, belum bisa dilaksanakan. Sebab, apa yang dilakukan mereka telah menyalahi aturan. Mereka telah mendirikan bangunan di lahan milik orang lain.

”Mereka sudah tahu kalau mendirikan bangunan di lahan orang lain. Dengan begitu, relokasi sepertinya sulit dilakukan,” ungkap Sukanan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, hampir semua rumah telah rata dengan tanah. Sampai sekarang, warga masih sibuk membereskan perabotan. Untuk sementara waktu, warga berteduh di Masjid Jadidah yang berada tidak jauh dari lokasi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore