Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2020 | 20.13 WIB

Eri-Armudji Bentuk Satgas, Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Ambulans

PARA CALON: Paslon Eri Cahyadi-Armudji (foto kiri) saat pendaftaran ke KPU Surabaya. Machfud Arifin-Mujiaman dalam acara deklarasi kampanye damai. Mereka berjanji mematuhi protokol kesehatan selama kampanye. (Frizal dan Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

PARA CALON: Paslon Eri Cahyadi-Armudji (foto kiri) saat pendaftaran ke KPU Surabaya. Machfud Arifin-Mujiaman dalam acara deklarasi kampanye damai. Mereka berjanji mematuhi protokol kesehatan selama kampanye. (Frizal dan Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Berbagai ikhtiar siap dilakukan kedua pasangan calon (paslon) Pilwali Surabaya untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye. Sesuai dengan imbauan KPU dan Bawaslu, penegakan disiplin prokes dikedepankan. Itu pula yang menjadi perhatian dua kontestan.

Tim Eri Cahyadi-Armudji, misalnya. Mereka siap membentuk satuan tugas (satgas) penegak disiplin prokes untuk mengawal pelaksanaan kampanye. DPC PDIP Surabaya sudah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan satgas tersebut. Kebijakan itu menyusul turunnya instruksi DPP PDI Perjuangan untuk membentuk satgas penegak disiplin prokes. ”Inilah wujud komitmen kami gotong royong membantu pemerintah agar pilkada tidak jadi klaster baru,” papar Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.

Awi –sapaan karib Adi Sutarwijono– menjelaskan, satgas bertugas menegakkan disiplin seluruh peserta kampanye. Pihaknya pun sudah merumuskan langkah-langkah penerapannya. Satgas akan mencermati hal-hal teknis dalam setiap aktivitas kampanye. Hand sanitizer, sarana cuci tangan, hingga pemindai suhu tubuh harus dipastikan tersedia di lokasi kampanye. Semua peserta kampanye harus memakai masker dan menjaga jarak. Bahkan, pembungkus pengeras suara bakal diganti setiap pergantian orang berbicara. Setelah acara, lokasi akan langsung disemprot dengan disinfektan.

”Kami juga mendorong bahan konsumsi di setiap kampanye menggunakan olahan pangan dan rempah yang diproduksi UMKM di lokasi setempat. Ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh sekaligus menggerakkan ekonomi,” tutur ketua DPRD Surabaya tersebut.

Duet Machfud Arifin dan Mujiaman juga sudah menyiapkan strategi. Setelah deklarasi damai di Hotel Majapahit Jumat malam (25/9), Machfud menegaskan bahwa pihaknya bakal menaati semua rambu dan aturan yang telah disiapkan KPU dan Bawaslu. Termasuk mengenai pelaksanaan protokol kesehatan. ”Saya akan taat asas. Saya bakal ikuti semua aturan penyelenggara. Itulah komitmen saya,” kata Machfud.


Terkait dengan protokol kesehatan, selama kampanye, pihaknya akan mempersiapkan tim khusus. Salah satunya adalah membawa ambulans dalam setiap aktivitas kampanye. Itulah bentuk antisipasi di lapangan. ”Saya bakal siapkan tim ambulans lengkap dengan petugas kesehatannya,” ungkap Machfud.

Dia berjanji terus menjadikan protokol kesehatan sebagai prioritas. ”Pasti ini jadi perhatian saya. Kampanye sudah saya siapkan. Ini rahasia kami,” tegas mantan Kapolda Jatim tersebut.

---

GALANG SUARA, TAAT PROKES

Yang Boleh Dilakukan:

- Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog.

- Jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang dengan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye.

- Wajib memakai alat pelindung diri (APD), minimal masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

- Menyediakan fasilitas sanitasi di lokasi kampanye untuk cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan hand sanitizer.

- Paslon maupun peserta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19.

Yang Dilarang:

- Rapat umum atau kampanye akbar.

- Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik.

- Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai.

- Berbagai jenis perlombaan yang mengundang massa.

- Kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.

- Peringatan hari ulang tahun partai politik.

Sanksi-Sanksi:

Paslon atau tim kampanye yang melanggar larangan dikenai sanksi:

1. Bawaslu memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran.

2. Jika tidak mematuhi: - Peringatan dalam waktu satu jam sejak peringatan tertulis diterbitkan, Bawaslu bisa melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Sumber: Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=q6usnjR_m1k&t

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore