
Ilustrasi Buku Nikah
JawaPos.com - Data perceraian di Kota Pudak menunjukkan tren kenaikan. Pada semester pertama (Januari–Juni) tahun ini, total perceraian sudah mencapai 927 kasus. Jika dirata-rata, setiap bulan ada 154 janda/duda baru atau ada 5 janda/duda baru.
Dibandingkan semester pertama 2018, data perceraian tersebut meningkat cukup signifikan. Dari data Januari–Juni tahun lalu, perceraian mencapai 843 kasus. Kalau dirata-rata, terdapat 140 janda/duda baru per bulan.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos dari Pengadilan Agama (PA) Gresik, persoalan ekonomi menjadi penyebab tertinggi bubarnya ikatan pernikahan. Pada semester pertama tahun ini, perceraian yang dipicu masalah ekonomi berjumlah 459 kasus. Pada 2018, selama setahun perceraian karena alasan ekonomi mencapai 883 kasus.
Penyebab perceraian terbanyak kedua adalah gegeran atau perselisihan terus-menerus. Pada semester pertama 2019, ada 237 kasus. Kemudian, selama 2018 terdapat 673 kasus perceraian yang disebabkan perselisihan terus-menerus.
Emi Rumhatuti, panitera muda hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, membenarkan adanya kenaikan kasus perceraian pada semester pertama tahun ini dibandingkan 2018. Begitu juga dengan penyebabnya. Nah, untuk rata-rata usianya, pihaknya tidak memiliki data pasti orang per orang. Yang jelas, usia pasutri yang mengajukan kasus perceraian di Pengadilan Agama Gresik rata-rata 22–38 tahun. Artinya, mayoritas adalah generasi milenial atau yang lahir pada 1980–2000.
Photo
Menurut Emi, banyak faktor yang membuat pernikahan muda tidak bertahan. Salah satunya keputusan menikah yang terlalu cepat. ’’Ada beberapa faktornya. Bisa karena terpaksa atau mengandung (hamil) duluan,’’ ujarnya. Pada kasus demikian, Emy menyebut kebanyakan usia pernikahan itu tidak akan bertahan lama. ’’Paling lama lima tahun. Itu kasus-kasus yang sering kami dapati,’’ lanjutnya.
Bahkan, sambung Emi, jika si perempuan sudah hamil atau mengandung dulu, pernikahannya hanya untuk status. Setelah menikah, mereka tidak tidur serumah. Dari data pada Januari–Juni, setidaknya ada empat kasus kawin paksa karena mengandung lebih dulu. Selain itu, terdapat 58 kasus yang meninggalkan salah satu pihak.
Melihat fakta tersebut, Emi pun memberikan saran. ’’Memang sebaiknya jangan buru-buru nikah. Kalau sudah siap lahir dan batin, barulah menikah. Karena yang kami temui, kasus cerai itu penyebab nikah muda tidaklah sedikit,’’ ungkapnya.
Emi menambahkan, pernikahan dini memang kerap menimbulkan persoalan ketidakmampuan dalam urusan menafkahi keluarga. Di pengadilan agama, kondisi demikian termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ’’Belum punya penghasilan tetap tapi sudah buru-buru menikah. Akhirnya, usia pernikahan hanya seumur jagung,’’ jelasnya.
Adakah kasus perceraian karena suami punya lebih dari satu perempuan atau poligami? Emi menyebut belum ada. ’’Sampai Juni ini tidak ada kasus perceraian karena poligami,’’ paparnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa
Prediksi Skor Persik Kediri vs PSS Sleman: Macan Putih Diunggulkan Menang
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Debut di ITB Ultra Marathon 2026, Alumni ITS Langsung Rebut Gelar Juara
Prediksi Skor Getafe vs Lugano: Tamu Datang dengan Modal Positif
Prediksi Skor Bournemouth vs AC Milan: The Cherries Berpeluang Perpanjang Tren Positif
Prediksi Skor Kairat vs Panathinaikos: Wakil Yunani Diunggulkan, Duel Sengit di Kazakhstan
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Prediksi OFI Crete vs Bayer Leverkusen: Tuan Rumah Terpuruk, Tim Tamu Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022