Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Februari 2022 | 05.34 WIB

KPU Surabaya Lakukan Kajian Soal Pemekaran Dapil

Ilustrasi KPU. - Image

Ilustrasi KPU.

JawaPos.com–Rencana pemekaran daerah pilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mulai dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPRD Kota Surabaya.

Berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 3 juta jiwa, bisa memiliki 55 anggota DPRD. Saat ini, hanya ada 50 anggota DPRD di Kota Surabaya.

Menanggapi wacana pemerakan dapil itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengaku sedang melakukan kajian. ”Kami siap dengan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan,” kata Syamsi ketika ditemui pada Rabu (23/2).

Salah satu peraturan dan perundangan yang akan dipatuhi, lanjut Syamsi, adalah tahap program dan jadwal. Simulasi terkait program dan jadwal serta tahap itu merujuk pada UU No 7 tentang pengusulan dan penetapan dapil DPRD kabupaten/kota.

”Tahap itu akan kami lakukan pada Januari 2023. Itu akan kita diskusi dan FGD. Akan kami sampaikan ke KPU tentang kepastian pemekaran dapil,” terang Syamsi.

Syamsi menyebut, saat ini, tahap pemilu belum dimulai. Sebab, berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, tahap pemilu dilakuakn paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.

”Karena (Pemilu) dilakukan 14 Februari 2024, tahap dilakukan pada Juli 2022,” ujar Syamsi.

Namun, pihaknya bisa melakukan pengkajian soal pemekaran dapil. Kajian dilakukan secepatnya. Dengan demikian, pihaknya bisa segera memberikan rekomendasi ke KPU RI.

”Pemekaran dapil kami akan kaji lagi. Kami mulai pada akhir 2022 dan awal 2023. Itu pun bukan kami yang menetapkan, namun KPU RI,” papar Syamsi.

Namun, kajian itu terkendala anggaran. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menjelaskan, anggaran kajian diberikan Pemerintah Kota Surabaya. ”Belum ada kajian. Nah tadi ini salah satu pertimbangannya adalah harus ada dukungan dari Pemkot harus ada realisasi (anggaran),” jelas Arif Fathoni.

Anggaran itu seharusnya ditutup APBN. Oleh karena itu, KPU membutuhkan bantuan Pemkot Surabaya untuk bersurat ke KPU RI.

”Karena penduduk Kota Surabaya mencapai 3 juta lebih, seharusnya ada 6–7 dapil. Idealnya kan makin banyak warga, pelayan warga lewat DPRD juga lebih banyak,” kata Arif Fathoni.

Dia mencontohkan 1 orang anggota DPRD Kota Surabaya harus membawahi lebih dari 1 kecamatan dalam jarak yang cukup jauh. Kemudian, warga yang dibawahi juga banyak.

”Pemekaran dapil ini kan butuh good will (niat baik) Pemkot Surabaya. Dengan penambahan dapil, cost politik bisa ditekan. Tentu yang kita harapkan output dari pesta demokrasi ini mengembangkan pemerintahan jadi bisa baik dan benar,” ucap Arif Fathoni.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore