
Photo
JawaPos.com- Sidang lanjutan perkara penistaan agama buntut ritual pernikahan nyeleneh. manusia dan kambing. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (15/12). Namun, sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa kembali ditunda hingga pekan depan. Sebab, pihak penasihat hukum belum siap dengan materi yang akan disampaikan.
Sidang yang diketuai M. Fatkur Rochman itu diikuti seluruh terdakwa secara online. Menariknya, pihak penasihat hukum mengusulkan persidangan tatap muka pada persidangan selanjutnya. Termasuk mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. ’’Guna keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti,’’ ujar Amrozi Surya Putra, kuasa hukum para terdakwa.
Pihaknya juga menerangkan bahwa baru mendapat kuasa atas keempat terdakwa kemarin (15/12) pagi. Karena itu, Amrozi mengaku belum siap atas materi pembelaan yang akan disampaikan. ’’Tetap akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan eksepsi,’’ tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Danu Bagus Pradana selaku jaksa penuntut umum (JPU). Bahwa, agenda persidangan selanjutnya tetap digelar secara online. ’’Seluruh terdakwa berada di Rutan Banjarsari. Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan,’’ papar Danu.
Permintaan dari setiap pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, sidang akan dibuka dan terbuka untuk umum. ’’Agenda persidangan juga masih sama. Namun, jika minggu depan juga tidak menyampaikan hak eksepsi, kami anggap terdakwa tidak mengajukan,’’ tegas M. Fatkur Rochman, hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, ada empat orang yang terseret perkara penistaan agama. Pasca menggelar pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022. Di antaranya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, dan Sutrisna selaku pemeran penghulu.
Saat itu Satreskrim Polres Gresik menjerat ketiga tersangka dengan pasal penistaan agama. Sementara itu, satu tersangka lain, Arif Saifullah selaku pemilik konten pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing, dikenai pasal berlapis. Yakni, KUHP Penistaan Agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022