
Photo
JawaPos.com- Sidang lanjutan perkara penistaan agama buntut ritual pernikahan nyeleneh. manusia dan kambing. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (15/12). Namun, sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa kembali ditunda hingga pekan depan. Sebab, pihak penasihat hukum belum siap dengan materi yang akan disampaikan.
Sidang yang diketuai M. Fatkur Rochman itu diikuti seluruh terdakwa secara online. Menariknya, pihak penasihat hukum mengusulkan persidangan tatap muka pada persidangan selanjutnya. Termasuk mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. ’’Guna keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti,’’ ujar Amrozi Surya Putra, kuasa hukum para terdakwa.
Pihaknya juga menerangkan bahwa baru mendapat kuasa atas keempat terdakwa kemarin (15/12) pagi. Karena itu, Amrozi mengaku belum siap atas materi pembelaan yang akan disampaikan. ’’Tetap akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan eksepsi,’’ tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Danu Bagus Pradana selaku jaksa penuntut umum (JPU). Bahwa, agenda persidangan selanjutnya tetap digelar secara online. ’’Seluruh terdakwa berada di Rutan Banjarsari. Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan,’’ papar Danu.
Permintaan dari setiap pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, sidang akan dibuka dan terbuka untuk umum. ’’Agenda persidangan juga masih sama. Namun, jika minggu depan juga tidak menyampaikan hak eksepsi, kami anggap terdakwa tidak mengajukan,’’ tegas M. Fatkur Rochman, hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, ada empat orang yang terseret perkara penistaan agama. Pasca menggelar pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022. Di antaranya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, dan Sutrisna selaku pemeran penghulu.
Saat itu Satreskrim Polres Gresik menjerat ketiga tersangka dengan pasal penistaan agama. Sementara itu, satu tersangka lain, Arif Saifullah selaku pemilik konten pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing, dikenai pasal berlapis. Yakni, KUHP Penistaan Agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
