
Photo
JawaPos.com- Sidang lanjutan perkara penistaan agama buntut ritual pernikahan nyeleneh. manusia dan kambing. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (15/12). Namun, sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa kembali ditunda hingga pekan depan. Sebab, pihak penasihat hukum belum siap dengan materi yang akan disampaikan.
Sidang yang diketuai M. Fatkur Rochman itu diikuti seluruh terdakwa secara online. Menariknya, pihak penasihat hukum mengusulkan persidangan tatap muka pada persidangan selanjutnya. Termasuk mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. ’’Guna keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti,’’ ujar Amrozi Surya Putra, kuasa hukum para terdakwa.
Pihaknya juga menerangkan bahwa baru mendapat kuasa atas keempat terdakwa kemarin (15/12) pagi. Karena itu, Amrozi mengaku belum siap atas materi pembelaan yang akan disampaikan. ’’Tetap akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan eksepsi,’’ tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Danu Bagus Pradana selaku jaksa penuntut umum (JPU). Bahwa, agenda persidangan selanjutnya tetap digelar secara online. ’’Seluruh terdakwa berada di Rutan Banjarsari. Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan,’’ papar Danu.
Permintaan dari setiap pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, sidang akan dibuka dan terbuka untuk umum. ’’Agenda persidangan juga masih sama. Namun, jika minggu depan juga tidak menyampaikan hak eksepsi, kami anggap terdakwa tidak mengajukan,’’ tegas M. Fatkur Rochman, hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, ada empat orang yang terseret perkara penistaan agama. Pasca menggelar pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022. Di antaranya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, dan Sutrisna selaku pemeran penghulu.
Saat itu Satreskrim Polres Gresik menjerat ketiga tersangka dengan pasal penistaan agama. Sementara itu, satu tersangka lain, Arif Saifullah selaku pemilik konten pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing, dikenai pasal berlapis. Yakni, KUHP Penistaan Agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
