
Photo
JawaPos.com- Sidang lanjutan perkara penistaan agama buntut ritual pernikahan nyeleneh. manusia dan kambing. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (15/12). Namun, sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa kembali ditunda hingga pekan depan. Sebab, pihak penasihat hukum belum siap dengan materi yang akan disampaikan.
Sidang yang diketuai M. Fatkur Rochman itu diikuti seluruh terdakwa secara online. Menariknya, pihak penasihat hukum mengusulkan persidangan tatap muka pada persidangan selanjutnya. Termasuk mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. ’’Guna keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti,’’ ujar Amrozi Surya Putra, kuasa hukum para terdakwa.
Pihaknya juga menerangkan bahwa baru mendapat kuasa atas keempat terdakwa kemarin (15/12) pagi. Karena itu, Amrozi mengaku belum siap atas materi pembelaan yang akan disampaikan. ’’Tetap akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan eksepsi,’’ tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Danu Bagus Pradana selaku jaksa penuntut umum (JPU). Bahwa, agenda persidangan selanjutnya tetap digelar secara online. ’’Seluruh terdakwa berada di Rutan Banjarsari. Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan,’’ papar Danu.
Permintaan dari setiap pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, sidang akan dibuka dan terbuka untuk umum. ’’Agenda persidangan juga masih sama. Namun, jika minggu depan juga tidak menyampaikan hak eksepsi, kami anggap terdakwa tidak mengajukan,’’ tegas M. Fatkur Rochman, hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, ada empat orang yang terseret perkara penistaan agama. Pasca menggelar pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022. Di antaranya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, dan Sutrisna selaku pemeran penghulu.
Saat itu Satreskrim Polres Gresik menjerat ketiga tersangka dengan pasal penistaan agama. Sementara itu, satu tersangka lain, Arif Saifullah selaku pemilik konten pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing, dikenai pasal berlapis. Yakni, KUHP Penistaan Agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
