
AMAN: Hakim menolak permohonan sita jaminan terhadap gedung Jiwasraya di Jalan Arjuno untuk membayar polis asuransi Rp 500 juta. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - PT Asuransi Jiwasraya (AJS) mengajukan keberatan setelah gugatan Jacky Sumargo, pemegang polis, dimenangkan hakim. Namun, keberatan itu pun kandas. Hakim tetap meminta agar perusahaan asuransi tersebut membayar polis asuransi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti itu menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky. ”Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS),” terang majelis hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan sederhana Jacky. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar asuransi. Perjanjian polis asuransi antara Jacky dan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo, dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky.
PT AJS tidak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut. Mereka lantas mengajukan keberatan. Pengacara PT AJS Sultan Akbar belum dapat mengomentari putusan keberatan tersebut. Dia berdalih belum menerima salinan putusannya.
”Belum dapat putusannya kami. Belum ada relas,” kata Akbar saat dikonfirmasi kemarin (13/6).
Sementara itu, pengacara Jacky, Ridwan Rachmat, menyatakan, dengan ditolaknya keberatan PT AJS, berarti perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim. Kini pihaknya berharap itikad baik dari PT AJS untuk mengembalikan kerugian Jacky.
”Intinya, Jiwasraya harus bayar ke Jacky Rp 500 juta secara tunai sesuai putusan awal. Karena putusan keberatan memperkuat putusan awal dan sudah inkracht,” ujar Ridwan.
Jika nantinya PT AJS tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan hakim, pihak Jacky akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset PT AJS. Aset itu setelah disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar kerugian Jacky.
”Kami ajukan sita eksekusi. Objek milik AJS akan kami lelang melalui KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negar dan lelang),” ucapnya.
Baca Juga: Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M
Jacky sebelumnya menggugat PT AJS karena menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi setelah gagal bayar polis asuransinya ketika sudah lewat jatuh tempo. Jacky awalnya sudah bayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian, atau menarik tunai.
Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya, dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
