
Raja dangdut, Rhoma Irama sebut musik dangdut semakin berkembang. Dia berharap wajah-wajah baru bisa membuat musik dangdut dikenal sampai ke mancanegara.
JawaPos.com – Rhoma Irama mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang menolak gugatannya. Dia tetap yakin tidak pernah menerima uang Rp 533 juta dari PT Sandi Record untuk izin pakai lagu. Jika memang benar Sandi mentransfer uang itu, penerimanya bukan Rhoma, melainkan orang lain. Uangnya pun tidak pernah diterima Rhoma.
”Sebenarnya majelis hakim terlalu prematur. Haji Rhoma tidak pernah menerima uang itu. Yang menerima kan beberapa orang itu. Kami akan uji lagi di tingkat kasasi. Kami yakin seyakin-yakinnya kasasi kami akan dikabulkan,” ujar Iwan Ameeroeddin, pengacara Rhoma, kemarin (13/4).
Selain itu, Rhoma akan melaporkan PT Sandi Record ke polisi. Masalahnya sama, tentang hak cipta lagu yang diduga dilanggar Sandi. ”Laporan pidana ini bisa kami lakukan setelah adanya mediasi di pengadilan,” katanya.
Iwan mengakui bahwa Sandi pernah mentransfer Rp 231 juta ke Rhoma. Namun, uang tersebut bukan untuk izin lagu. Melainkan untuk keperluan lain.
”Dulu Haji Rhoma pernah bertemu dengan Sandi Record di Surabaya, masalahnya pembajakan. Itu dikaitkan sama Sandi dengan masalah di YouTube, padahal tidak ada hubungannya,” ungkap dia.
Sementara itu, pengacara PT Sandi Record Rachmat Idisetyo mempersilakan pihak Rhoma menempuh upaya hukum kasasi dan akan melaporkan pidana. Pihaknya juga akan mempersiapkan kontramemori kasasi. ”Kami menghormati karena itu hak beliau,” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebelumnya menolak gugatan Rhoma Irama terkait hak cipta lagu. Musisi kondang bergelar Raja Dangdut itu menggugat PT Sandi Record yang dianggapnya sudah melanggar hak cipta. Sandi sudah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin.
Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Rhoma juga merasa Sandi tidak membayar lagu-lagu tersebut sejak diunggah dua tahun lalu. Dia meminta Sandi membayar Rp 1 miliar. Rhoma merasa selama ini tidak mendapatkan manfaat dari Sandi setelah diunggahnya lagu-lagu karyanya di YouTube.
Baca Juga: Tiongkok Tersinggung Vaksin Sinovac Disebut Tak Manjur jika 1 Suntikan
Sementara itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa PT Sandi Record dinilai sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp 533 juta. Sebanyak Rp 8 juta ke Imron Sadewo, Rp 375 juta ke Yanti Mala, dan Rp 150 juta ke Rhoma sendiri. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan Sandi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/VPT93-PM_wc

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
