
Raja dangdut, Rhoma Irama sebut musik dangdut semakin berkembang. Dia berharap wajah-wajah baru bisa membuat musik dangdut dikenal sampai ke mancanegara.
JawaPos.com – Rhoma Irama mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang menolak gugatannya. Dia tetap yakin tidak pernah menerima uang Rp 533 juta dari PT Sandi Record untuk izin pakai lagu. Jika memang benar Sandi mentransfer uang itu, penerimanya bukan Rhoma, melainkan orang lain. Uangnya pun tidak pernah diterima Rhoma.
”Sebenarnya majelis hakim terlalu prematur. Haji Rhoma tidak pernah menerima uang itu. Yang menerima kan beberapa orang itu. Kami akan uji lagi di tingkat kasasi. Kami yakin seyakin-yakinnya kasasi kami akan dikabulkan,” ujar Iwan Ameeroeddin, pengacara Rhoma, kemarin (13/4).
Selain itu, Rhoma akan melaporkan PT Sandi Record ke polisi. Masalahnya sama, tentang hak cipta lagu yang diduga dilanggar Sandi. ”Laporan pidana ini bisa kami lakukan setelah adanya mediasi di pengadilan,” katanya.
Iwan mengakui bahwa Sandi pernah mentransfer Rp 231 juta ke Rhoma. Namun, uang tersebut bukan untuk izin lagu. Melainkan untuk keperluan lain.
”Dulu Haji Rhoma pernah bertemu dengan Sandi Record di Surabaya, masalahnya pembajakan. Itu dikaitkan sama Sandi dengan masalah di YouTube, padahal tidak ada hubungannya,” ungkap dia.
Sementara itu, pengacara PT Sandi Record Rachmat Idisetyo mempersilakan pihak Rhoma menempuh upaya hukum kasasi dan akan melaporkan pidana. Pihaknya juga akan mempersiapkan kontramemori kasasi. ”Kami menghormati karena itu hak beliau,” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebelumnya menolak gugatan Rhoma Irama terkait hak cipta lagu. Musisi kondang bergelar Raja Dangdut itu menggugat PT Sandi Record yang dianggapnya sudah melanggar hak cipta. Sandi sudah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin.
Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Rhoma juga merasa Sandi tidak membayar lagu-lagu tersebut sejak diunggah dua tahun lalu. Dia meminta Sandi membayar Rp 1 miliar. Rhoma merasa selama ini tidak mendapatkan manfaat dari Sandi setelah diunggahnya lagu-lagu karyanya di YouTube.
Baca Juga: Tiongkok Tersinggung Vaksin Sinovac Disebut Tak Manjur jika 1 Suntikan
Sementara itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa PT Sandi Record dinilai sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp 533 juta. Sebanyak Rp 8 juta ke Imron Sadewo, Rp 375 juta ke Yanti Mala, dan Rp 150 juta ke Rhoma sendiri. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan Sandi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/VPT93-PM_wc

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
