Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Maret 2021 | 20.48 WIB

Cemburu, Choirul Duel dengan Tetangga, Dihukum Dua Bulan Penjara

TETANGGA: Choirul Noor mendengarkan vonis yang dibacakan hakim pengadilan negeri Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

TETANGGA: Choirul Noor mendengarkan vonis yang dibacakan hakim pengadilan negeri Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Choirul Noor dihukum pidana dua bulan penjara. Pria itu dinyatakan terbukti menganiaya Sumiyono, mantan suami Lasiatun. Penganiayaan terjadi saat cekcok yang dipicu rasa cemburu.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Erintuah Damanik, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perbuatan Choirul dianggap sudah mengakibatkan Sumiyono terluka. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat. Choirul menerima putusan tersebut. Dia mengaku menyesal. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. ”Saya menyesal, Yang Mulia,” ucap Choirul.

Penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu Sumiyono terhadap Choirul. Sumiyono meyakini tetangganya itu telah berselingkuh dengan Lasiatun. Dia menuduh Choirul yang mengakibatkan rumah tangganya retak hingga berujung perceraian.

Keduanya yang tinggal di Jalan Kembang Kuning, Wonokromo, berpapasan saat mengendarai sepeda motor di jalan gang rumah mereka pada 7 November 2020. Mereka sama-sama berhenti dan terlibat cekcok. Hingga akhirnya, Sumiyono dan Choirul terlibat perkelahian.

Sumiyono mengaku Choirul yang memukulnya. Saat itu Sumiyono mencegat tetangganya tersebut karena masih menyimpan amarah. Dia kerap mengetahui Choirul menghubungi istrinya untuk diajak jalan bareng.

Baca Juga: Demi Susu Anaknya, Jumardi Jual 10 Burung Bayan, Berakhir di Tahanan

Sebaliknya, Choirul mengakui bahwa dirinya dan Sumiyono terlibat baku hantam. Namun, dia membantah telah berselingkuh dengan Lasiatun. ”Saya tidak pernah selingkuh sama istrinya. Hanya mengajak jalan,” kata Choirul.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/XMG7iQNqMgE

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore