
TETANGGA: Choirul Noor mendengarkan vonis yang dibacakan hakim pengadilan negeri Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Choirul Noor dihukum pidana dua bulan penjara. Pria itu dinyatakan terbukti menganiaya Sumiyono, mantan suami Lasiatun. Penganiayaan terjadi saat cekcok yang dipicu rasa cemburu.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Erintuah Damanik, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perbuatan Choirul dianggap sudah mengakibatkan Sumiyono terluka. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat. Choirul menerima putusan tersebut. Dia mengaku menyesal. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. ”Saya menyesal, Yang Mulia,” ucap Choirul.
Penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu Sumiyono terhadap Choirul. Sumiyono meyakini tetangganya itu telah berselingkuh dengan Lasiatun. Dia menuduh Choirul yang mengakibatkan rumah tangganya retak hingga berujung perceraian.
Keduanya yang tinggal di Jalan Kembang Kuning, Wonokromo, berpapasan saat mengendarai sepeda motor di jalan gang rumah mereka pada 7 November 2020. Mereka sama-sama berhenti dan terlibat cekcok. Hingga akhirnya, Sumiyono dan Choirul terlibat perkelahian.
Sumiyono mengaku Choirul yang memukulnya. Saat itu Sumiyono mencegat tetangganya tersebut karena masih menyimpan amarah. Dia kerap mengetahui Choirul menghubungi istrinya untuk diajak jalan bareng.
Baca Juga: Demi Susu Anaknya, Jumardi Jual 10 Burung Bayan, Berakhir di Tahanan
Sebaliknya, Choirul mengakui bahwa dirinya dan Sumiyono terlibat baku hantam. Namun, dia membantah telah berselingkuh dengan Lasiatun. ”Saya tidak pernah selingkuh sama istrinya. Hanya mengajak jalan,” kata Choirul.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/XMG7iQNqMgE

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
