
TETAP JAGA JARAK: Aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Simo pada hari pertama buka setelah penutupan Selasa (19/5). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com–Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya meminta warga menaati Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang lagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali 28/2020 untuk menyambut tatatan normal baru.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, Perwali itu berisi protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik, dan sebagainya.
Menurut dia, dalam Perwali 28/2020 itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Yakni, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lain dan pesantren. Selain itu, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kemudian, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis.
”Diatur juga kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan. Protokol kesehatan juga mengatur kegiatan di pasar rakyat, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan sosial dan budaya, serta diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Perwali ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) sebelumnya dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan pada Jumat (12/6).
Irvan menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar, mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. ”Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” kata Irvan.
Selain itu, kata dia, dalam Perwali juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat pimpinan masing-masing. Untuk itu, pihaknya meminta semua kantor pemerintahan di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19.
”Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” tutur Irvan.
Namun demikian, dia menyatakan, penindakan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. ”Karena, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing,” tutur Irvan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4
https://www.youtube.com/watch?v=S4miagQy9U8
https://www.youtube.com/watch?v=kzr-GRUgvl8

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
