Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2020 | 17.43 WIB

8,1 Kg Sabu-Sabu Dimusnahkan dalam Insinerator

JARINGAN MALAYSIA: Zainab Ahmad dan Indah Pratiwi, kakak beradik yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lain adalah Mohammad Edi. (Haryanto Teng/Jawa Pos) - Image

JARINGAN MALAYSIA: Zainab Ahmad dan Indah Pratiwi, kakak beradik yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lain adalah Mohammad Edi. (Haryanto Teng/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kantor BNNP Jatim diguyur hujan deras kemarin pagi (11/2). Namun, bukan berarti rencana pemusnahan barang bukti yang sudah dijadwalkan urung dilaksanakan. Insinerator yang disiapkan untuk memusnahkan narkoba tetap dinyalakan.

”Mesin ini berteknologi tinggi,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha. Menurut dia, guyuran hujan tidak akan memengaruhi efektivitas mesin. Jadi, proses pemusnahan barang bukti tetap bisa dijalankan ”Mekanismenya, narkoba akan terbakar di dalam mesin ini,” lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Bambang menjelaskan bahwa suhu pembakaran dalam mesin itu bisa mencapai 2 ribu derajat Celsius. Dia menyebut di dalamnya ada dua bagian. Bawah dan atas. ”Di bagian atas juga terdapat filter otomatis. Dengan begitu, asap hasil pembakaran tidak lagi mengandung zat berbahaya dari narkoba yang dimusnahkan,” paparnya.

Narkoba yang dimusnahkan kemarin adalah sabu-sabu (SS). Jumlahnya tidak sedikit. Mencapai 8,1 kilogram. Barang haram tersebut disita dari jaringan Malaysia-Madura yang diungkap menjelang akhir tahun lalu. ”Kasus yang tersangkanya kakak beradik,” jelasnya.

Yang dimaksud adalah Zainab Ahmad, 39; dan Indah Pratiwi, 33. Keduanya berasal dari Batam. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan. Menurut informasi, keduanya akan menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

Bambang menerangkan bahwa timnya mendeteksi keduanya sedang berada di Jakarta. Mereka hendak ke Surabaya dengan menumpang kereta api (KA). ”Namun, tidak langsung ditangkap karena kami ingin tahu siapa yang beli,” ujarnya. Untuk mengantisipasi targetnya agar tidak lolos, petugas yang dikirim ke ibu kota juga naik KA yang ditumpangi tersangka.

Bambang bersyukur PT KAI yang diajak berkoordinasi memberi respons hangat. Jajarannya bisa mendapat tempat duduk yang satu gerbong dengan kakak beradik itu. ”Mereka kemudian menyewa kamar di hotel setelah sampai,” terangnya.

Fakta menarik lain kemudian didapat. Mereka menyewa dua kamar. Bambang menjelaskan, satu kamar dipakai keduanya untuk istirahat. Nah, kamar lainnya difungsikan untuk menyimpan narkoba yang dibawa. ”Narkobanya ada di dalam koper,” sebutnya. Kunci kamar penyimpanan, lanjut dia, tidak dibawa tersangka, tetapi dititipkan ke resepsionis.

Bambang menuturkan, strategi itu digunakan untuk mengelabui petugas. Jika terjadi penggerebekan, narkoba tidak dalam penguasaan tersangka. Kakak beradik yang tertangkap tidak sadar bahwa mereka sudah dipantau sebelum menyewa kamar.

Buah dari pengintaian itu tidak berhenti. Mohammad Edi yang menjadi orang kepercayaan pembeli ditangkap tidak lama berselang. Warga Pamekasan, Madura, tersebut masuk ke kamar penyimpanan untuk mengambil koper berisi narkoba yang dibawa kedua tersangka.

Pria 27 tahun itu dibekuk begitu keluar dari dalam kamar. ”Tidak bisa berkelit,” kata Bambang. Dalam penyidikan, dia mengaku diperintah bosnya di Malaysia. Narkoba tersebut sejatinya akan dibawa pulang. Edi menyebut barang haram itu bakal diambil oleh seseorang yang juga menjadi suruhan bosnya.

Bambang memastikan ketiganya adalah kurir jaringan Malaysia. Bandar yang menyuruh kakak beradik juga berasal dari sana. ”Madura dipakai sebagai tempat penyimpanan karena mungkin dianggap aman,” ujarnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore