Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Mei 2021 | 10.48 WIB

Lily Yunita Kirim Roti Tiap Hari sebelum Tipu Rp 48,9 Miliar

BARANG BUKTI: Mobil yang dipakai untuk mengirim roti ke korban disita polisi. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos) - Image

BARANG BUKTI: Mobil yang dipakai untuk mengirim roti ke korban disita polisi. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Lily Yunita punya trik sebelum menipu. Tersangka penipuan Rp 48,9 miliar itu memberi korbannya roti hampir setiap hari. ”Biar dikira orang baik dulu,” ujar Kasubdit Kamneg Polda Jatim AKBP Rofiqoh, Minggu (9/5).

Rofiqoh menjelaskan, tersangka memang punya usaha penjualan roti. Lily pun awalnya mengenal korban karena pernah mendapat pesanan. ”Mungkin tersangka melihat korbannya polos sehingga dijadikan sasaran,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.

Lily, kata dia, berupaya untuk terus menjalin hubungan baik. Di antaranya, rutin mengirimkan roti ke rumah korban. ”Jadinya korban berpikir tersangka tidak akan berbuat jahat saat menawarkan investasi,” jelasnya.

Menurut Rofiqoh, tersangka punya rasa percaya diri cukup tinggi saat menjalankan aksinya. Lily tidak asal menawarkan investasi pembebasan lahan. Dia juga berlagak punya banyak pengalaman. Mengklaim pernah terlibat pembebasan lahan di luar kota.

Lily, tambah dia, tidak lupa mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar. Dia menyebut korban bisa mendapat untung lebih dari sepuluh persen dari nominal yang diinvestasikan. ”Janji tersangka, korban akan diberi keuntungan Rp 1,5 juta setiap meter. Nah, kalau tanahnya 10 hektare tinggal dikalikan,” paparnya.

Rofiqoh meminta masyarakat belajar dari penipuan itu. Dia mengimbau warga tidak asal berinvestasi. Apalagi yang melibatkan nominal tidak sedikit. ”Dicek dengan pasti sebelum memberikan uang. Bisa dengan bertanya ke banyak pihak dulu. Jangan asal percaya dengan yang menawari,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Lily ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Modusnya menawarkan investasi pembebasan lahan. Dia menjanjikan korban keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.

Lily juga memberikan tujuh cek agar korban percaya. Dari satu orang korban, dia menerima uang Rp 48,9 miliar. Belakangan korban sadar ditipu karena cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Lily juga perlahan menghilang.

Polisi menyita sejumlah aset milik tersangka. Antara lain, 4 mobil Mercy, 1 Toyota Fortuner, dan 1 mobil pikap. Selain itu, polisi menyita enam jam mewah. Termasuk, cincin blue sapphire. Polisi menduga uang hasil penipuan dibelanjakan aset-aset tersebut. Penyidik tidak hanya menjerat pasal penipuan. Lily juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Mudik Lokal Dilarang, Pemkot Surabaya Perketat Perbatasan

Diketahui, tersangka bukan pemain baru. Lily pernah tiga kali berurusan dengan polisi. Kasusnya selalu sama. Yaitu, melakukan penipuan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore