Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2020 | 19.12 WIB

Gilang Bungkus Jerat Korban sejak 2015, Maret Tinggalkan Surabaya

ANCAM KORBAN: Dari kiri, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir, tersangka Gilang, dan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu saat ungkap kasus pelecehan seksual di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8). (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

ANCAM KORBAN: Dari kiri, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir, tersangka Gilang, dan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu saat ungkap kasus pelecehan seksual di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8). (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com ‒ Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya memakai baju tahanan Sabtu (8/8). Mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair itu menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual. Kasusnya kini masuk tahap penyidikan.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir menyatakan, tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Salah satunya keterangan saksi ahli. ’’Beberapa ahli di berbagai bidang dilibatkan dalam perkara ini,’’ katanya.

Isir menyebut ada tiga saksi ahli yang digandeng penyidik. Masing-masing punya kapasitas yang berbeda. Mulai ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), ahli bahasa, sampai ahli pidana. ’’Hasil pemeriksaannya menunjukkan kesimpulan yang sama,’’ jelasnya.

Gilang dianggap telah melakukan tindak pidana. Unsur perbuatannya yang dilaporkan korban melanggar UU ITE.

Menurut dia, tersangka mencari korban sejak 2015. Gilang saat itu baru saja diterima sebagai mahasiswa di Kota Pahlawan. Dia memanfaatkan statusnya tersebut. ’’Mencari korban yang usianya sama atau lebih muda,’’ kata polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Gilang mencari sasaran secara acak di media sosial (medsos). Mulanya, dia akan memperkenalkan diri sebagai mahasiswa kepada calon korban. Gilang kemudian meminta nomor telepon. Alasannya agar komunikasi bisa berjalan lebih lancar.

Isir menuturkan, lambat laun pelaku mengutarakan niat jahatnya. Gilang mengaku butuh bantuan riset kuliah. Korban diminta membungkus diri dengan kain atau lakban. ’’Modus saja, riset itu kami pastikan tidak ada,’’ jelasnya.

Gilang, kata dia, dalam pemeriksaan mengaku punya kelainan seksual. Dia merasa hasrat seksualnya muncul ketika melihat orang terbungkus. ’’Diakui sudah lama. Keluarga juga mengetahui,’’ ujarnya.


Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, penangkapan tersangka merupakan bukti kehadiran polisi di masyarakat. Polri langsung merespons viralnya unggahan di medsos. ’’Berkat sinergitas banyak pihak, pelakunya bisa diamankan,’’ katanya.

Gilang ditangkap di kampung halamannya. Dia meninggalkan metropolis sejak Maret lalu. ’’Kembali ke sana karena proses perkuliahan disebut berjalan virtual,’’ tuturnya.

Trunoyudo mengatakan, pelaku sempat tinggal di rumah orang tuanya. Namun, Gilang kemudian berpindah tempat ketika kasusnya viral. Dia menetap di tempat tinggal pamannya. ’’Masih satu kawasan,’’ ungkapnya. Gilang pindah karena sadar dicari banyak orang, termasuk polisi.

Mantan mahasiswa jurusan sastra Indonesia Universitas Airlangga (Unair) itu terancam hukuman enam tahun penjara. Dia dijerat pasal 29 juncto 45b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Juga, pasal 335 KUHP. ’’Dalam komunikasi yang terjalin dengan korban terdapat ancaman,’’ kata Trunoyudo.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zKtmnIQuWsE

https://www.youtube.com/watch?v=Wo5BiizygtM

https://www.youtube.com/watch?v=Nkz8JXQOiIM

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore