Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Oktober 2022 | 02.46 WIB

Teng Junaidi Diskusikan Reformasi Hukum Pidana dengan Wamenkumham

Teng Junaidi usai mengikuti seminar nasional di Untag Surabaya. Istimewa - Image

Teng Junaidi usai mengikuti seminar nasional di Untag Surabaya. Istimewa

JawaPos.com–Fokus Teng Junaidi untuk mereformasi hukum pidana Indonesia terus berlanjut. Jumat (7/10), bersama sejumlah pakar mendiskusikan perkembangan hukum pidana. Diskusi itu sebagai bagian dari seminar nasional yang diinisiasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Teng berharap, upaya reformasi hukum pidana bisa sebagai pemulihan kerugian korban. Gagasan reformasi hukum pidana Indonesia berangkat dari fokusnya pada hukum pidana Indonesia yang memiliki problematika serius namun minim perhatian.

”Berdasar dari dasar-dasar hukum pidana memuat tiga hal, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Aspek pemidanaan inilah yang jarang mendapat ruang dalam penelitian,” papar Teng Junaidi, yang juga menjadi CEO PT Warna Warni Media itu.

Reformasi hukum pidana, lanjut dia, harus mengutamakan upaya pemulihan korban. Sehingga sanksi pidana harus seimbang dan bernilai ekonomis.

”Pemidanaan berperan penting dalam penerapan hukum pidana, karena menyangkut penentuan hukuman atau penentuan jenis dan besar sanksi pidana dan/atau sanksi tindakan,” kata Teng Junaidi, peraih gelar doktor dengan predikat cum laude itu.

Fokus Teng Junaidi merupakan yang pertama di Indonesia. Sosoknya bisa dibilang menjadi orang pertama yang menomorsatukan kebutuhan korban.

Fokus itu, kata dia, diharapkan dapat meneruskan impian para senior hukum pidana sekaligus mengusahakan rancang bangun hukum pidana ke depan yang berbasis keadilan restoratif dan mengutamakan pemulihan korban.

”Dalam menyusun gagasan ini, saya memadukan berbagai teori keadilan serta melibatkan perhitungan matematis untuk mencipta hukum pidana yang lebih transparan, terukur, dan rasional,” papar Teng Junaidi.

Dia berharap ada perubahan dalam fenomena norma kosong pada penentuan maupun penjatuhan pidana. Apalagi yang disebabkan tidak adanya teori formulasi pemidanaan.

Sejauh ini, dia menyebut belum ada formulasi yang mengacu pada penilaian sanksi pidana yang rasional. Khususnya pidana denda. Artinya, tidak ada pidana denda dari segi formula pola pemidanaan, pedoman pemidanaan yang abstrak, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.

”Sehingga keadilan hukum pidana sungguh-sungguh dirasakan pihak korban melalui daya jera yang ditimbulkannya serta pemulihan kerugian yang menjadikan kejahatan itu tidak menguntungkan (crime does not pay),” tegas Teng Junaidi.

Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Slamet Suhartono mengungkapkan, seminar nasional tersebut merupakan wadah untuk menguji teori hukum yang merupakan gagasan Dr Teng Junaidi Gunawan S.T., M.I.M.S., M.H., agar diakui akademisi secara luas.

”Validitas gagasan, hasil perenungan maupun ide terkait ilmu hukum akan menjadi teori apabila sudah divalidasi dan disosialisasikan lewat seminar nasional maupun internasional hingga publikasi-publikasi ilmiah,” ujar Slamet dalam Seminar Nasional bertajuk Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif: Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda.

Hadir pula, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. Dia mengaku selama ini, paradigma hukum pidana modern berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif (restorative justice), dan keadilan rehabilitasi.

Menurut dia, gagasan Teng Junaidi lebih banyak membahas restorative justice yang secara ilmu pengetahuan merupakan ilmu baru. Istilah restorative justice ini baru digunakan pada 1977 oleh kriminolog Albert Eglash sebagai kritik pidana tradisional.

”Selama ini belum ada keseragaman tentang restorative justice di dunia. Di Indonesia, restorative justice ada meskipun tidak disebutkan dalam undang-undang. Tetapi dalam hukum pidana anak, kita menyebutnya dengan diversi atau pengalihan perkara sebagai bentuk restorative justice,” terang Eddy O.S. Hiariej.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore