Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 19.55 WIB

Pakar Hukum Dorong Febrie Adriansyah Tak Hanya Dijerat Pidana, Tapi juga Disanksi Etik

Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lenang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lenang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak hanya harus dijerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga dinilai telah menyalahgunakan jabatan, sehingga harus dijatuhkan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrahman Syahuri, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik," kata Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (22/7).

Menurut dia, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa setiap kesalahan yang dilakukan pejabat publik otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Padahal, penyalahgunaan jabatan memiliki ruang lingkup yang berbeda-beda dalam sistem hukum.

Ia menekankan, penyalahgunaan jabatan dapat masuk ke ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi.

Masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Lebih lanjut, Taufiqurrahman menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur beragam cara penyalahgunaan wewenang.

Mulai dari tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak secara sewenang-wenang.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore