
Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lenang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak hanya harus dijerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga dinilai telah menyalahgunakan jabatan, sehingga harus dijatuhkan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrahman Syahuri, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik," kata Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (22/7).
Baca Juga:Guru Besar UI Dorong Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Berlapis untuk Beri Efek Jera
Menurut dia, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa setiap kesalahan yang dilakukan pejabat publik otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Padahal, penyalahgunaan jabatan memiliki ruang lingkup yang berbeda-beda dalam sistem hukum.
Ia menekankan, penyalahgunaan jabatan dapat masuk ke ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi.
Masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Lebih lanjut, Taufiqurrahman menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur beragam cara penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:Pakar Hukum Soroti Penyamaran Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Diduga Agar Tak Terlacak PPATK
Mulai dari tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak secara sewenang-wenang.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
