
PENUH: Pemandangan kawasan Dukuh Pakis yang padat penduduk diambil dari ketinggian. Kawasan ini menjadi salah satu kawasan terpadat di Surabaya Barat. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejak September, pengusaha mengeluhkan naiknya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Bahkan, di beberapa zona kenaikannya 100 persen alias dua kali lipat.
Ketua DPD Asosiasi Realestat Broker Indonesia (Arebi) Jawa Timur Rudy Sutanto khawatir akan terjadi kelesuan ekonomi jika kondisi itu dibiarkan. Sebab, sektor properti sangat berkaitan erat dengan industri lain. ”Kalau keterusan, ya lama-lama bisa terjadi resesi,” katanya.
Investasi pada bidang properti di Surabaya bisa jadi turun gara-gara imbas kenaikan BPHTB. Berkurangnya transaksi justru akan mengurangi pendapatan pemkot dari sektor pajak daerah Hingga September lalu, realisasi BPHTB dinilai kurang memuaskan. Pemkot menargetkan pendapatan Rp 1,2 trilun. Namun, realisasinya baru separo. Kenaikan tersebut bisa jadi dilakukan agar target BPHTB tercapai tahun ini.
Rudy mengatakan, di sejumlah zona, nilai BPHTB dihitung dari dua kali lipat nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP dobel tersebut dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) Rp 75 juta. Baru setelah itu, hasilnya dikalikan 5 persen.
Dia menunjukkan salah satu bukti kenaikan tersebut dari salah satu lembaran tagihan BPHTB. Di dokumen itu tertulis bahwa nilai NJOP objek pajak tersebut Rp 2,925 miliar. Di perhitungan BPHTB nilai perolehan objek pajak (NPOP) Rp 5,850 miliar alias dua kali lipat dari NJOP.
Jika nilainya dihitung, pembeli harus membayar BPHTB Rp 288 juta ke pemkot. Pembeli pun harus mengeluarkan biaya lebih besar daripada biasanya gara-gara perubahan tarif itu. ”Ini sangat memengaruhi kondisi sektor properti,” tuturnya.
Pendapatan pajak daerah terbesar pemkot memang berasal dari BPHTB. Nilainya Rp 1,2 triliun. Bahkan, nilainya selalu lebih besar daripada pajak bumi bangunan (PBB) yang juga sudah menembus angka Rp 1 triliun.
Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono menyatakan bahwa pemahaman masyarakat keliru. Dia menegaskan, penghitungan BPHTB bukan dari NJOP. ”Bukan naik. Orang salah memahami itu. Dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi. Tidak ada kaitannya dengan NJOP,” jelasnya.
Yusron menegaskan bahwa selama ini kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota. ”Baca di undang-undang yang mengatur BPHTB atau Perda 11/2010. Ada semua,” ujarnya. Selama ini upaya akal-akalan untuk mengurangi nilai transaksi masih dia temukan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
