
SYARAT KETAT: Tim gabungan dari kepolisian, dishub, dan satpo PP menghalau ratusan pengendara yang tak mampu menunjukkan dokumen sebagai syarat masuk ke Surabaya di bundaran Waru, Sabtu (3/7). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemkot bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (inmendagri). Lebih dari 12 jam, Satgas Covid-19 mengadakan rapat koordinasi (rakor). Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro darurat (PPKM mikro darurat) akhirnya dirumuskan. Mulai Sabtu (3/7), PPKM mikro darurat resmi berlaku di Kota Pahlawan.
Sejak Jumat malam (2/7), pemkot menyelenggarakan rakor di balai kota. Baru kemarin siang, rakor berakhir. Hasilnya dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/787/436.8.4/2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara tempat usaha dan fasilitas umum, para kepala OPD (organisasi perangkat daerah), serta para camat, lurah, dan ketua RT/RW.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam surat edarannya menyatakan, seluruh kegiatan belajar-mengajar (KBM) atau pendidikan dilakukan secara daring (dalam jaringan). Baik di perguruan tinggi maupun sekolah. Termasuk kegiatan di sektor nonesensial. ”Sesuai dengan instruksi Mendagri, di sektor itu harus WFH (work from home) 100 persen,” ujarnya kemarin.
Untuk sektor pemerintahan, diberlakukan 25 persen WFO (work from office) dengan prokes (protokol kesehatan) ketat. Selebihnya tidak berbeda dengan yang tertuang dalam inmendagri.
Toko modern, swalayan, toko kelontong, dan pasar tradisional tidak ditutup. Semuanya masih boleh buka. Dengan catatan, batas maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. ”Apotek dan toko obat masih tetap buka 24 jam,” terangnya.
Selain itu, yang menjadi catatan, seluruh tempat ibadah ditutup. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, wihara, maupun kelenteng. Eri memahami kegiatan di tempat ibadah memang seharusnya tidak dibatasi. Namun, upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Pemkot sudah berdiskusi dengan seluruh tokoh agama di Kota Pahlawan.
Selain tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, serta area publik lainnya juga ditutup. Transportasi umum dan pribadi juga demikian. Kapasitas penumpang dibatasi maksimal 70 persen. Baik itu kendaraan sewa maupun taksi konvensional dan online.
Eri menuturkan, semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan juga dilarang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri untuk melakukan pengawasan dan penindakan. ”Kami sudah menyepakati adanya sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Testing, tracing, dan treatment (3T) akan terus digencarkan. Eri menyebutkan bahwa setiap tracing harus dilakukan kepada lebih dari 15 orang yang pernah kontak erat dengan orang yang terpapar. Orang yang terdeteksi pernah kontak erat bakal dikarantina. ”Kami juga terus melakukan vaksinasi terhadap orang-orang yang dianggap prioritas. Misalnya, lansia atau orang dengan komorbid,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022