
BERAT: Zainab (kiri) dan Indah Pratiwi menjalani sidang tuntutan, Kamis (2/7). (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi dituntut pidana seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar menyatakan dua kurir asal Batam itu terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) seberat 8,1 kilogram ke Surabaya. SS tersebut mereka bawa dari Pulau Bintan, Tanjung Pinang, Riau.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa M. Nizar saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/7).
Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti SS seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di sebuah hotel di Jemursari pada 28 Desember 2019.
Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil SS yang telah diranjau di Tanjung Pinang. Indah juga sempat mengambil satu paket SS di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu-sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya.
Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.
Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu. Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan SS ke Surabaya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=OafDhwmXnnU
https://www.youtube.com/watch?v=SKgu82vqmns
https://www.youtube.com/watch?v=oHUJ8W5OamE

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
