Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 22.43 WIB

Mangkir Lebih dari 10 Hari, ASN Pemkot Surabaya Terancam Sanksi Disiplin

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati. (Diskominfo Surabaya) - Image

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com -  Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Pelanggaran absensi tersebut menjadi salah satu kasus disiplin yang ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan pelanggaran disiplin yang ditemukan di lingkungan Pemkot Surabaya didominasi persoalan absensi. 

Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN telah dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Jumat (9/10/2026). 

Ira menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan terlebih dahulu dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan. 

Apabila tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.

Pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. 

Menurut Ira, kelompok PPPK saat ini mendominasi kasus pelanggaran disiplin yang ditangani BKPSDM Surabaya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore