Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 21.54 WIB

SPPG Kalitengah Pegang SLHS dan Sertifikat Halal, Kok Santri Bisa Keracunan?

SPPG Kalitengah di Sidoarjo (Dok.Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

SPPG Kalitengah di Sidoarjo (Dok.Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo. Hal itu menyusul peristiwa ratusan siswa dan santri diduga alami keracunan setelah menyantap MBG. 

SPPG Kalitengah sendiri sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal. Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo mengatakan, pihaknya langsung melakukan investigasi setelah menerima laporan dugaan keracunan tersebut. BGN Provinsi Jawa Timur bersama Koordinator Wilayah Sidoarjo juga turun ke lapangan.

“Memang dari Dinas Kesehatan sudah ada sertifikat laik dan lain-lain, tetapi kan ada juga mungkin dari makanan, ada mungkin dari operasional, kami tidak tahu,” kata Teguh, Rabu (2/9).

Menurut dia, kondisi sarana dan prasarana SPPG secara umum telah dinyatakan layak. Selain SLHS, dapur tersebut juga telah memiliki sertifikat halal. Namun, kepemilikan dokumen tersebut belum bisa menjadi dasar untuk memastikan makanan yang diproduksi aman dari penyebab dugaan keracunan. BGN masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

“Hanya saja kan bahan baku itu bagaimana, itu perlunya investigasi dan hasil lab nantinya. Jadi kami masih menunggu hasil lab. Kami tidak bisa berbicara banyak perihal ini,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, BGN telah menerbitkan surat suspend terhadap SPPG tersebut. Untuk sementara, dapur tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses investigasi lebih lanjut dilakukan oleh tim dari BGN pusat. “Untuk saat ini sudah tidak beroperasi. Tinggal menunggu dari pusat apakah suspend-nya itu ringan atau berat,” jelasnya.

Tim pusat BGN dijadwalkan datang ke Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil investigasi tersebut nantinya menentukan sanksi yang diberikan kepada SPPG. Teguh menyebut suspend ringan dapat berlangsung sekitar dua minggu hingga satu bulan. Sementara apabila pelanggarannya dinilai berat, penghentian operasional dapat dilakukan secara permanen.

“Ringan ini kemungkinan bisa dua minggu atau bisa satu bulan, tergantung hasil labnya keluar. Kalau berat bisa permanen,” katanya.

Di sisi lain, Teguh membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai temuan belatung dalam makanan MBG yang dikonsumsi para santri. “Itu tidak ada. Tidak benar. Tidak benar yang itu,” tegasnya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore