
Salah satu banner terima kos-kosan di Jalan Kusuma Bangsa. Pemilik kos kini wajib melaporkan data penyewa maksimal 7 hari. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan untuk melaporkan data penghuni atau penyewa baru, maksimal tujuh hari setelah menempati hunian.
Aturan baru tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, serta telah berlaku sejak 31 Maret 2026.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan pendataan penyewa dilakukan melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.
"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," tutur Irvan, Rabu (29/7).
Selain identitas penyewa, Irvan menjelaskan masa kontak atau sewa kos juga wajib didata oleh pemilik dan dilaporkan ke Aplikasi Cek-in Warga, sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau domisili setiap warga.
"Jadi misalnya ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir," sambungnya.
Lebih lanjut dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026, pemilik kos dan kontrakan wajib bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di lokasi tersebut.
Ketentuannya adalah jumlah KK yang terdaftar maksimal sama dengan jumlah kamar yang disewakan oleh pemilik. Oleh karena itu, pendataan dokumen pependudukan di awal penting diperhatikan.
"Jadi (pemilik kos) harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, dia harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu," terang Irvan.
Menurutnya, kesepakatan terkait identitas penyewa harus sudah clear sejak awal, sehingga meminimalisir persoalan di kemudian hari. Terlebih, jajaran Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi Perda.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
