
E.L. Sajogo (kanan), kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MS&A Law Firm. (Frizal/Jawa Pos)). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.
Kesaksian Paeno, warga Jombang dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembelian tanah untuk proyek industrial estate perusahaan di Jombang.
Dalam persidangan, Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahannya kepada PT Java Fortis serta menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris.
"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).
Menurut Sajogo, keterangan tersebut mematahkan dalil yang selama ini disampaikan pihak tergugat. Sebab, dalam arsip perseroan terdapat catatan pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.
Ia menilai kesaksian Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah. "Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) 2017, ada bukti tanggungjawab dari pihak Nany Widjaja terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan.
Selain itu, selama Nany menjabat direktur, PT Java Fortis meraup keuntungan Rp 55 miliar. “Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” ucap Richard.
Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (gas)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
